Beda Paspor, Visa, Visa On Arrival dan Visa Arrival: Dokumen Ini Wajib Dikantongi Ke Luar Negeri
Ini Beda Paspor, Visa, Visa On Arrival dan Visa Arrival, Dokumen Ini Wajib Dikantongi Kalau ke Luar Negeri
Penulis: Royan Naimi | Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri, paspor dan visa merupakan syarat mutlak yang harus dikantongi.
Jika keduanya atau salah satunnya paspor atau visa tidak dimiliki, jangan harap bisa bebas masuk ke negeri orang.
Namun, tidak semua orang tahu apa itu paspor maupun visa.
Dikutip Banjarmasinpost.co.id dari id.wikipedia.org, berikut ini penjelasannya Beda Paspor, Visa, Visa On Arrival dan Visa Arrival.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Baca: Dibujuk Agar Urungkan Niat Gugat Cerai Istri, Ahok Justru Bilang Begini kepada Pengacaranya
Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing.
Visa merupakan tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk.
Visa bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.
Adapun Visa on arrival adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara /bandara.
Bisa dibilang paspor adalah KTP untuk keluar negeri, visa adalah tiket masuk untuk ke suatu negara.
Sementara Visa on arrival adalah tiket masuk ke suatu negara yang bisa di “beli” di perbatasan / bandara negara yang akan di tuju.
Visa pre Arrival adalah visa yang aplikasinya diajukan di perwakilan kedutaan suatu negara yang berada di negara kita.
Selain di Jakarta, kedutaan atau konsulat negara asing juga ada yang berkantor di kota-kota besar seperti di Bandung, Medan, Surabaya, Bali atau Makassar.
Jika suatu negara tidak memberikan fasilitas visa on arrival maka kita harus apply visa suatu negara di kedutaan tersebut.
Biaya yang dibebankan untuk visa pre Arrival lain-lain tergantung regulasi yang ditetapkan. Beberapa negara dapat apply visa online, jadi kita tidak perlu datang ke kedutaan.
Hal ini membantu sekali jika kita tidak ada waktu atau terkendala jarak untuk datang ke kedutaan.
Untuk beberapa negara, siap-siap akan ada penolakan visa yang kita ajukan jika syarat-syarat tidak dipenuhi atau tidak ada bukti cukup kuat kenapa kita harus diizinkan masuk ke suatu negara.
Pencari kerja atau pengangguran terkadang dapat ditolak dalam pengajuan visa-nya.
Ketika ditolak, kita dapat mengajukan banding ke kementerian luar negeri untuk bantuan pemerintah dalam mendapatkan visa.
Berikut jenis-jenis paspor:
1. Paspor biasa
2. Paspor diplomatik
3. Paspor dinas/resmi
4. Paspor orang asing
5. Paspor kelompok
6. Paspor haji dan umrah
(banjarmasinpost.co.id/royan naimi)