Berita Banjarmasin
Bangunan Panggung Jadi Syarat Untuk Izin Mendirikan Bangunan di Kota Banjarmasin
Standard yang menjadi kewajiban dan selalu tertera sebagai persyaratan mendirikan bangunan ialah aturan bangunan panggung.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kondisi geografis Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang merupakan rawa dan tanah basah, membuat bangunan di kawasan kota seribu sungai ini memiliki standar khusus.
Adapun standard yang menjadi kewajiban dan selalu tertera sebagai persyaratan mendirikan bangunan ialah aturan bangunan panggung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin mengatakan setiap kali ada yang meminta izin untuk mendirikan bangunan, bangunan panggung menjadi syarat untuk izin tersebut. Hal itu karena wilayah Kota Banjarmasin merupakan rawa.
Baca: LIVE STREAMING MADURA UNITED TV - Madura United Vs Kedah FA Malam Ini - Debut Raphael Maitimo
"Seluruh bangunan itu harus melaksanakan ketentuan menggunakan bangunan panggung. Jadi kalau membangun rumah, membangun ruko yang boleh diuruk itu hanya untuk tempat parkir atau halamannya dan itu perbandingannya antara 60 persen sampai 80 persen," ucapnya, Jumat (12/1/2018).
Ia juga mengatakan lahan yang diuruk boleh saja. Dimana difungsikan untuk parkir, lapangan atau ruang terbuka hijau. (*)