Inilah Beberapa Barang Bukti yang Ditemukan Pada Penggerebekan Pesta Seks Homo
Para pelaku berinisial AGW (50), AR (21), DAP (16), DS (39), dan U (34) yang merupakan warga asli Cianjur.
BANJARMASINPOST.CO.ID, CIANJUR - Para pelaku berinisial AGW (50), AR (21), DAP (16), DS (39), dan U (34) yang merupakan warga asli Cianjur.
"Saat penggerebekan, didapati lima orang tersebut tidak mengenakan pakaian, seorang di antaranya merupakan pelajar. Ditemukan juga beberapa alat kontrasepsi, obat kuat, parfum, miras berjenis anggur merah, pelumas/pelicin, dan beberapa barang lainnya," katanya.
Baca: Mantan Raisa, Keenan Pearce Menikah, Duh Keenan Menangis Berkali-kali Ketika Momen Ini
Menurutnya, para pelaku tersebut dikenakan pasal 36 Undang-undang nomor 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp 5 miliar.
Baca: Pelajar Mengaku Dipaksa Ikut Pesta Seks Homo karena Diberi Minuman Ini
Soliyah, menuturkan, pihaknya akan terus mengembangkan temuan tersebut untuk mengantisipasi kejadian serupa di Cianjur.
Apalagi, kawasan Cipanas dan sekitarnya kerap menjadi tempat menginap para wisatawan atau warga luar kota.
Baca: Ngeri, Mandi Kebal Abah Gunung, Langsung Dicoba Pakai Senjata Tajam di Badan atau di Rambut
"Kami akan terus dalami penyimpangan seks ini, termasuk dugaan ada prostitusi seks sesama jenis di dalamnya. Pasalnya ini merusak perilaku dari generasi muda ke depannya," katanya.
