Dugaan Gratifikasi Bupati Kukar

KPK Tetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Ini Penjelasannya

KPK Tetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Ini Penjelasannya

Editor: Royan Naimi
TRIBUN KALTIM/RAHMAD TAUFIK
Bupati Kukar Rita Widyasari 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegra (Kukar) nonaktif Rita Widyasari , ditetpakan sebagai tersangka pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Rita Widyasari, KPK juga menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka.

KPK menduga, keduanya menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.

"Terkait gratifikasi, KPK menemukan dugaan pencucian uang dalam perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, mengubah bentuk, menukar harta kekayaan yang patut diduga hasil korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Menurut Syarif, Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.

Baca: Terungkap! 40 Tas Supermahal Koleksi Bupati Kukar Rita Widyasari dari Hermes Hingga Louis Vuitton

Baca: Mahasiswi Ini Iklankan Layanan Seks Online Lewat Medsos, Setelah Deal Ternyata

Adapun, jumlah gratifikasi sebesar Rp 436 miliar.

Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan yang menggunakan nama orang lain.

Kemudian, membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.

"Hal itu dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber yang patut diduga hasil korupsi yang dilakukan RIW dan KHR selama periode RIW menjadi Bupati Kukar," kata Syarif.

Menurut Syarif, sejauh ini penyidik menyita beberapa aset, yakni tiga unit mobil Toyota Vellfire, Ford Everest dan Land Cruiser.

Baca: Luar Biasa Dermawan! Bill Gates Lunasi Utang Nigeria ke Jepang Nilainya Rp 950 Miliar

Baca: Begini Ucapan Pria Ini untuk Oesman Sapta, Saya Pendiri Partai Hanura, OSO Itu Baru Datang Kemarin

Baca: Raja Dangdut Rhoma Irama Kecewa Berat Kepada KPU dan Bawaslu, Ternyata Ini Penyebabnya

Kemudian, menyita dua apatermen di Balikpapan, dan menyita dokumen terkait gratifikasi dan perizinan perkebunan kelapa sawit.

Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Rita telah disangka menerima suap. Ia dan Khairudin juga telah berstatus tersangka penerima gratifikasi.

Baca juga kompas.com judul: Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved