News Analysis
Petikan Putusan Sudah Bisa Dijadikan Dasar Eksekusi
KASUS hukum seseorang dalam sebuah kasus pidana, juga memperhatikan aspek hak seseorang untuk melakukan bantahan.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - KASUS hukum seseorang dalam sebuah kasus pidana, juga memperhatikan aspek hak seseorang untuk melakukan bantahan.
Ketika dalam hukum pidana seseorang dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan tingkat pertama pun diberi waktu untuk melakukan perlawanan.
Ketika dia melakukan perlawanan, maka putusan itu belum inkrach.
Sampai pada tingkat banding, apabila masih kalah masih ada upaya kasasi.
Tentu hal ini menjadi waktu, dan kemudian muncul durasi dan seolah perlu waktu lama untuk menentukan seorang bersalah.
Ketika Mahkamah Agung memutuskan bersalah dengan menguatkan putusan sebelumnya, maka habislah upaya hukum.
Kecuali ada bukti baru (novum) maka bisa dilakukan peninjauan kembali.
Putusan itu oleh kejaksaan selaku eksekutor sudah bisa dijadikan dasar mengeksekusi terpidana.
Setelah hakim memutus perkara lazimnya dilakukan proses minutasi.
Selama proses minutasi, kepada para pihak diberikan petikan putusan. Petikan putusan berisi amar yang diputuskan majelis.
Berbekal petikan putusan jaksa sudah bisa mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Petikan putusan sudah bisa dijadikan dasar eksekusi".
Meninjau persoalan eksekusi perkara pidana merupakan kewenangan lembaga kejaksaan.
Dalam eksekusi perkara pidana, eksekutornya kejaksaan jika perkara telah diputus pidana, apa yang menjadi kesulitan pihak Kejaksaan selaku eksekutor perkara pidana terutama eksekusi perkara-perkara korupsi.
Kalau salinan putusan atau petikan putusan (pemidanaan) sudah dikirimkan kepada para pihak (terdakwa dan kejaksaan), itu bukan kewenangan pengadilan lagi, melainkan kewenangan kejaksaan.
Petikan putusan pemidanaan sudah bisa jadi dasar eksekusi.Sebab, di dalamnya ada amar/diktum putusan, tetapi pertimbangan hukumnya belum dimuat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/mispansyah_20180116_101949.jpg)