Berita Banjarmasin
BPJS Ketenagakerjaan Kalsel Terus Bidik Pekerja Non-upah
Ditambahkan Ramadhan, pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian sebesar Rp24 juta.
Penulis: Edi Nugroho | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal pun kini bisa mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JK) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kalsel. Salah satu syaratnya, yakni menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaaan.
"Sektor pekerja non informal atau non upah ini terus dibidik. Jumlahnya di Kalsel sangat banyak sekali," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalsel, Ramadhan Sayo, Rabu (17/1/2018).
Ramadhan mencontohkan pada Senin (15/1/18) lalu, BPJS Ketenagakerjaan Kalsel menyerahkan klaim santunan Jaminan Kematian (JK) dilaksanakan di rumah ahli waris dari almarhumah ibu Latifah salah peserta program BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU).
Baca: LIVE STREAMING O-Channel TV Barito Putera Vs Kalteng Putra Malam Ini - Ideal di Piala Presiden 2018
Baca: Hasil Badminton Thailand Masters 2018 - Tujuh Wakil Indonesia Lolos Babak Kedua 8 Tersingkir
"Kebetulan almarhum adalah salah satu pedagang pada Pedagang Pasar Terapung Tambangan Balarut yang meninggal pada 17 Desember 2017," kata Ramadhan.
Ditambahkan Ramadhan, pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian sebesar Rp24 juta. Alharmarhum ikut dua program di BPJS Ketenagakerjaan, yakni program jaminan kematian dan program kecelakan kerja.
"Almarhumah ibu Latifah meninggal biasa," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kepala-bpjs-ketenagakerjaan-kalsel-ramadhan-sayo_20180117_200512.jpg)