Lho? Umumkan Status Tersangka Fredrich Yunadi, 2 Orang KPK Ini Dilaporkan Pencemaran Nama Baik
Pengacara Fredrich Yunadi mengaku telah melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dan
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pengacara Fredrich Yunadi mengaku telah melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dan juru bicara KPK Febri Diansyah ke Bareskrim Polri.
Keduanya dilaporkan Fredrich karena Basaria dan Febri telah melakukan pencemaran nama baik saat mengumumkan dirinya menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.
"Oh sudah-sudah, ke Bareskrim ya," ujar Fredrich, Kamis (18/1/2018).
Terpisah, Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengaku tidak tahu soal pelaporan Basaria dan Febri ke Bareskrim Polri oleh kliennya.
Baca: Perbuatan Mesum Dilakukan di Garasi Tanpa Alas, Warganet: Duh malu-maluin Banjarmasin
Baca: Mengejutkan! Baru Saja Menyandang Status Janda, Angel Karamoy Ngaku Dirinya Bukan Lagi Single Parent
Menurut Refa, Fredrich tidak berkoordinasi dengan dirinya terkait rencana pelaporan tersebut.
"Waduh enggak tahu saya," singkat Refa dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Senada dengan Refa, kuasa hukum Fredrich lainnya, Justiartha Hadiwinata, menyatakan tidak tahu-menahu soal keputusan Fredrich melaporkan Basaria dan Febri ke Bareskrim Polri.
"Belum ada konfirmasi kepada tim mengenai hal itu," ungkapnya.
KPK tidak terlalu memusingkan langkah Fredrich mempolisikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dan juru bicara KPK, Febri Diansyah, ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik saat mengumumkan Fredrich menjadi tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.
"Silakan saja, saya kira sudah disampaikan sejak awal kalau ada upaya-upaya hukum yang dilakukan silakan saja, KPK pasti akan hadapi hal tersebut," tegas Febri.
Febri menjelaskan, saat ini proses hukum dugaan merintangi penyidikan sudah berjalan. Pastinya saat lembaga antirasuah itu menetapkan tersangka, disertai dengan alat bukti yang kuat.
"Ketika kami menetapkan seseorang sebagai tersangka, kami sudah punya minimal dua alat bukti bahwa memang ada dugaan kerja sama yang kemudian itu memenuhi ketentuan di Pasal 21 UU Tipikor menghalang-halangi penanganan kasus korupsi, dugaan itu lah yang kami proses saat ini," tutur Febri.
Febri menambahkan tahap penyidikan kalau itu dibantah, silakan bantah pada penyidik, disampaikan saja kepada penyidik, dan nanti kalau perlu dibuka di proses persidangan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Febri juga menegaskan pihaknya belum mau menyimpulkan apakah Fredrich sebagai aktor utama di balik peristiwa kecelakaan yang dialami Setya Novanto.
KPK fokus memeriksa Fredrich sesuai pasal yang telah disangkakan pada pengacara berkacamata itu.
"Kita belum sampai pada kesimpulan klasifikasi aktor apalagi ditanya aktor utama atau bukan. Yang pasti kita proses dulu saja. Bahwa orang ini kita sudah punya bukti yang sangat kuat dan meyakinkan kita akan proses efektif mungkin," ujar Febri.
Ditambahkan Febri, KPK mendengar ada pemeriksaan internal etik yang kabarnya sedang dilakukan terhadap Fredrich terkait profesinya sebagai pengacara. KPK tidak akan mengganggu proses itu.
"Silakan saja, KPK menghargai etik atau klarifikasi internal. Tetapi proses hukum harus berjalan cepat, sederhana, bukti kuat. Tidak ada yang ditunggu," jelasnya.
Ajukan Praperadilan
Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich Yunadi, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Hal itu terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto.
Usai mendaftarkan praperadilan, Sapriyanto mengemukakan sejumlah alasan dari kliennya mengajukan gugatan tersebut.
Menurutnya, penetapan sebagai tersangka, penyitaan barang bukti, serta penangkapan dan penahanan Fredrich dilakukan secara tidak sah.
Pertama, ia menyebut bahwa penetapan tersangka memerlukan minimal dua alat bukti, dimana dua bukti tersebut tak terpenuhi dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Dasar hukum yang digunakannya, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2013.
Kedua, terkait penyitaan, Sapriyanto mengatakan penyitaan harus berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan. Namun, kata dia, waktu dilakukan penyitaan tak ada penetapan dari pihak pengadilan.
Benda yang disita, urai Sapriyanto, seharusnya sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan. Berdasarkan keterangan Sapriyanto, KPK menyita semua dokumen Fredrich, termasuk dokumen yang tidak terkait dengan kasus ini.
"Pak Fredrich ini kan disangka melanggar Pasal 21, yaitu pasal menghalang-halangi penyidikan yg dilakukan KPK. Seharusnya barang bukti, dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan adalah dalam rangka menemukan barang bukti yang digunakan untuk menghalang-halangi," ucapnya.
Berkaitan dengan penangkapan dan penahanan juga begitu, Sapriyanto menyesalkan penahanan kliennya yang tidak sesuai dengan pasal 112 KUHAP. Menurutnya, ketika hari pemanggilan kliennya untuk datang ke KPK guna diperiksa sebagai tersangka, Jumat (13/1), seharusnya berakhir pukul 00:00 WIB.
Namun, Fredrich justru ditangkap pada pukul 22.00 WIB. Sapriyanto pun melihat bahwa penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan pasal 112 KUHAP, di mana jika seseorang sudah dipanggil, mekanisme yang dilakukan bila tidak hadir, akan dipanggil sekali lagi.
Untuk diketahui, Fredrich ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi.
"Kami selalu siap menghadapinya (praperadilan)," kata Wakil ketua KPK Laode M Syarif. (BANJARMASINPOST.co.id)
Berita ini telah diterbitkan di koran BANJARMASIN POST edisi hari ini, Jumat (19/1/2018)