Persidangan Jonru Ginting
Jonru Tak Peduli Nota Keberatannya Ditolak Hakim, ‘Selama di Tahanan Saya Senang’
Jonru Tak Peduli Nota Keberatannya Ditolak Hakim, ‘Selama di Tahanan Saya Senang’
Editor:
Royan Naimi
Pertama, Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua, Jonru juga dianggap melanggar UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ketiga, pegiat media sosial itu dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu.
Baca juga di kompas.com judul: Jonru Tak Peduli Nota Keberatannya Ditolak Hakim
Halaman 2 dari 2