Persidangan Jonru Ginting
Jonru Tak Peduli Nota Keberatannya Ditolak Hakim, ‘Selama di Tahanan Saya Senang’
Jonru Tak Peduli Nota Keberatannya Ditolak Hakim, ‘Selama di Tahanan Saya Senang’
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting tak peduli nota keberatannya ditolak hakim di persidangan, Senin (22/1/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dia justru menceritakan pengalamannya selama dipenjara.
"Saya tidak terlalu peduli. Saya serahkan ke kuasa hukum," kata Jonru seusai pembacaan putusan hakim.
Jonru merasa senang karena dapat meningkatkan ibadahnya di penjara.
"Selama di tahanan saya merasa senang. Jadi keputusan apapun saya tidak peduli, bagi saya yang penting itu nanti di akhirat. Keputusan yang seadil-adilnya itu di akhirat, Allahu Akbar," ucap Jonru.
Baca: Jonru Tak Peduli Nota Keberatannya Ditolak Hakim, ‘Selama di Tahanan Saya Senang’
Baca: Jadwal Siaran Langsung Indonesia Masters 2018 di Kompas TV : Markus/Kevin Bakal Mudah?
Selain banyak beribadah, selama di penjara, Jonru mengaku berkarya dengan menulis buku.
Menurutnya, buku yang menceritakan pengalamannya selama di penjara akan segera terbit.
"Buku biografi saya dan pengalaman saya selama di penjara. Jadi ada dua buku dan sebentar lagi akan terbit," ujarnya.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017.
Ia dilaporkan sebulan sebelumnya oleh Muannas Al Aidid atas unggahannya di media sosial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jonru tiga pasal.
Baca: Bayi Ini Dibuang Karena Tak Punya Kaki, Lihat Dia Sekarang, Ternyata Miliki Darah Pesenam Dunia
Baca: Kader Gerindra yang Tewas Ditembak Ternyata Mahasiswa Pengawal Pribadi Prabowo, Ini Kronologinya
Pertama, Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua, Jonru juga dianggap melanggar UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ketiga, pegiat media sosial itu dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu.
Baca juga di kompas.com judul: Jonru Tak Peduli Nota Keberatannya Ditolak Hakim