Kisah Penjual Uang Koin Kuno

Uang Kuno Tidak Miliki Nilai Pembayaran, Meskipun Berharga Mahal dan Diburu Kolektor karena Ini

Berbeda dengan para kolektor, dimata negara ternyata uang kuno yang sudah lewat masa penukarannya tidak lagi memiliki nilai dan manfaat.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Uang koin kuno VOC milik pedagang di Sentra Antasari Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Berbeda dengan para kolektor, di mata negara ternyata uang kuno yang sudah lewat masa penukarannya tidak lagi memiliki nilai dan manfaat.

Dijelaskan Manajer Humas Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalsel Haris, uang-uang kuno yang ditawarkan Hanafi yang merupakan cetakan di kisaran tahun 1700 hingga awal 1900 sudah melewati masa penukaran resminya.

Uang edaran lama yang masih berharga dan bisa ditukarkan dengan edaran baru masih bisa ditukarkan maksimal 10 tahun setelah uang tersebut resmi dicabut dari peredaran.

Baca: Harga Menggiurkan, Uang Kuno Pun Dipalsukan, Begini Cara Membedakannya

5 tahun pertama setelah dicabut boleh ditukar melalui Bank Umum atau ke Bank Indonesia dan 5 tahunnya lagi hanya bisa ditukarkan ke Bank Indonesia.

"Selepas batas waktu itu uang kuno sudah tidak bernilai, tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran dan bukan lagi kewenangan Bank Indonesia," kata Haris.

Sehingga jika uang-uang kuno diperdagangkan, nilai yang melekat padanya semata nilai sejarah di mata para kolektor dan bukan dinilai dari nilai pecahannya.

Namun menurut Haris pihaknya pun tidak mempermasalahkan jika uang-uang kuno menjadi koleksi para penghobi dan penggemarnya, bahkan diperjualbelikan. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved