Antar Surat Penolakan Hanya Ditemui Staf Dirjen, Supian Janji Akan Melakukan Ini

Janji Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Supian HK yang akan menyampaikan surat desakan pencabutan SK Menteri Energi Sumber Daya

Tayang:
Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/nurholis huda
Mahasiswa mendesak Supian HK menyelesaikan untuk tidak menambang di HST, dalam waktu tiga hari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Janji Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Supian HK yang akan menyampaikan surat desakan pencabutan SK Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait rencana penambangan di tiga kabupaten, Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan dan Tabalong benar-benar direalisasikan.

Politisi Partai Golkar Kalsel ini bersama Ketua DPRD Kalsel, H Burhanudin bertolak ke Jakarta menyampaikan surat desakan dari seluruh elemen dan masyarakat Bumi Lambung Mangkurat ini agar SK Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKPB) PT Mantimin Coal Mining (MCM) di HST dicabut.

"Surat ke Kementerian ESDM sudah kami antar langsung ke Kementerian ESDM dan ada tanda terimanya. Sayangnya tidak ketemu pak Dirjen, dan hanya ditemui stafnya saja. Mereka janji akan menyampaikan surat penolakan itu kepada menteri dan Dirjen,” kata Burhanuddin, Senin (22/1).

Baca: Kasus Penembakan Pengawal Prabowo, Polantas Indonesia Sebut Briptu Ridho Dikeroyok, Begini Versinya

Sementara, H Supian HK berjanji akan segera menindaklanjuti untuk mendesak Pemkab dan ke Kementerian ESDM untuk tidak melakukan tambang di HST.

Bukan hanya itu saja tapi mahasiswa mendesak supian HK menyelesaikan untuk tidak menambang di HST, dalam waktu tiga hari.

Jika tidak Supian HK dituntut mundur.

"Kami siap menindaklanjuti selama tiga hari ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kementerian ESDM untuk tidak ditambang," jelasnya.

Baca: Waspada Penipuan Atas Nama Telkomsel, Jangan Berikan Password dan Kode Verifikasi My Telkomsel Anda!

Sebelumnya diketahui, aliansi Mahasiswa Peduli Meratus, mendesak pemerintah di Kalsel untuk mendesak pemerintah kabupaten untuk tetap tidak mengeluarkan izin Amdal di HST.

Termasuk juga mendesak pemerintah ubtuk membuat surat ke kementerian ESDM untuk mencabut surat keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Nomor 441.K/30/DJB/2 no017 tentang
Penyesuaian Tahap kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPB) PT Mantimin Coal Mining (MCM) di HST.

Para mahasiswa sudah melakukan aksi dan menekan pemerintah untuk mengatasinya, dengan menyalurkan aspirasi ke DPRD Kalsel.

Dan diketahui mahasiswa berhasil mendesak salah satu perwakilan Anggota DPRD Kalsel yang menemui pendemo untuk menyepakati perjanjian.

Baca: Heboh Video Lawakan Dhebun, Anak Muda Banua ini Sukses Membuat Warganet Ngakak

Koordinator aksi, Khairun Najemi alias Jimmy yang merupakan mahaswa asal IAIN mengatakan dewan harus mendesak untuk menolak tambang di HST dan mendorong untuk mencabut surat ESDM.

"Tadi sudah kita saksikan bahwa, sudah ada janji di mana salah satu anggota dewan akan mundur jika tidak memenuhi janjinya untuk menekan Pemkab untuk tidaj mengeluarkan izin dan menyerukan untuk mencabut SK Menteri ESDM yang dimaksud," kata Jimmy.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved