Istri Jual Suami

Gila! Istri Jual Suami Lewat Facebook, Threesome Cukup Bayar Rp 500 Ribu Sekali Kencan

Polrestabes Surabaya mengungkap prostitusi online istri menjual suami lewat Facebook untuk transaksi seks bertiga atau Threesome

Editor: Royan Naimi

BANJARMASINPOST.CO.ID, SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengungkap prostitusi online istri menjual suami lewat Facebook untuk transaksi seks bertiga atau Threesome.

Wanita bernisial VR (20) warga Tambak Wedi Baru Surabaya ini menjual suaminya melalui akun grup Facebook.

Rp 500 ribu sekali kencan, wanita berambut panjang itu mengajak suaminya bertemu pria hidung belang.

"Istrinya yang jual suami, menawarkan diposting dan diperdaya untuk melakukan perbuatan seks dan menghasilkan uang," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan saat rilis kasus, Selasa (23/1/2018).

Melalui media sosial grup Facebook ia memposting status 'cari partner threesome bermodal', VR mengirim foto dirinya.

Baca: Biasanya Suami Jual Istri Ternyata Ada Istri Jual Suami Lewat Facebook, Bisa Layani Seks ‘Threesome’

Baca: Komentar Mengejutkan Rhoma Irama Soal Pernikahan Angel Lelga-Vicky Prasetyo

Baca: Kenapa SBY Tak Datang Melayat Sys NS Meninggal, Ternyata Begini Alasannya

Baca: Menikah Dengan Vicky Prasetyo, Angel Lelga Bilang Tak Mau Lagi Membahas Aman Jagau, Kenapa ya?

Baca: Aamir Khan, Salman Khan dan Shah Rukh Khan Menolak Selfie Bareng Perdana Menteri Israel Karena Ini

Baca: Gila, Ribuan Ekstasi dari Bandung Mendarat Mulus di Bandara Syamsudin Noor, Pemilik Dibekuk

"Setelah ada ketertarikan dan ajakan. Mereka negosiasi untuk hubungan threesome," tambah Rudi.

Perihal penangkapan tersangka VR, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan pihaknya mengamankan perempuan tersebut beserta suaminya yang sedang berada di sebuah hotel.

Saat itu mereka turut melayani pria hidung belang, Senin (22/1/2018).

Diakui VR, ia telah menjajakan suaminya itu sebanyak empat kali ke pria hidung belang.

Saat ditanya perihal kelakuannya, tersangka hanya tertunduk dibalik topeng putih.

Ia kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Polrestabes Surabaya.

"Kita pidana kenakan pasal 296 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Rudi.

Transaksi seks melalui akun Facebook 'fantasi real of pasutri'.

"Ini adalah seks komersial. Yang cukup menarik ini dilakukan pasangan suami istri," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan.

Melalui media tersebut VR menjajakan suaminya sebanyak empat kali.

"Berawal dari anggota grup sekitar 11 ribuan yang mempunyai minat sama yaitu fantasi seks," tambah Rudi.

Setelah melakukan kesepakatan harga Rp 500 ribu sekali kencan, mereka bertemu di sebuah hotel.

Dari penangkapan tersebut polisi akan mengidentifikasi akun milik tersangka.

"Kami akan mempelajari anggota grup tersebut dan berkoordinasi dengan kominfo," jelas Rudi.

Mengenai alasan pelaku melakukan perbuatan itu, menurutnya hal itu disebabkan oleh faktor ekonomi. (TribunJatim.com/Nur Ika Anisa)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved