Seputar Kaltim

Wali Kota Bontang Temui Baleg DPR Lobi Perimbangan Keuangan untuk Daerah Pengolah Migas

Upaya lobi yang dilakukan Pemkot dan DPRD Bontang untuk memasukkan daerah pengolah Migas dalam revisi UU No 33/2004, tentang perimbangan keuangan

Editor: Ernawati
TRIBUN KALTIM / UDIN DOHANG
Wali Kota Bontang, Neni, didamping Ketua DPRD Bontang Nursalam menyerahkan draft naskah akademik hasil kajian Pemkot Bontang dengan Unmul, terkait revisi UU 33/2004 tentang‎ perimbangan keuangan pusat-daerah, kepada Ketua Baleg DPR RI, Totok Daryanto. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG - Upaya lobi yang dilakukan Pemkot dan DPRD Bontang untuk memasukkan daerah pengolah Migas dalam revisi UU No 33/2004, tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, tidak hanya berhenti di Kementerian Keuangan.

Usai bertemu dengan tim perumus revisi UU 33 Kemenkeu, rombongan Pemkot Bontang yang dipimpin langsung oleh Walikota Neni dan Ketua DPRD Nursalam, melanjutkan Rapat Dengar Pendapat ‎(RDP) dengan Badan Legislasi DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kamis (25/1/2018) sore tadi.

RDP dengan Baleg DPR RI, berlangsung sekitar 2 jam, mulai dari pukul 14.00 WIB.

Namun berbeda saat melobi Kemenkeu, RDP dengan Baleg DPR RI juga melibatkan sejumlah daerah lain yang tergabung dalam Asosiasi Daerah Pengolah Migas (ADPM).

Baca: Mengejutkan! Isi Berita TV India Ini Soal Rencana Kedatangan Jokowi di Hari Kemerdekaan India

Baca: Bambang Soesatyo Blak-blakan Soal Bisnis dan Sumber Kekayaannya

Baca: Suami Korban Pelecehan di National Hospital Mengamuk, Ternyata Mantan Pengacara Jessica Wongso

Dalam RDP tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni‎, secara lugas meminta agar Baleg DPR RI, agar memuluskan revisi UU 33/2004, tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Lebih lanjut, Neni yang juga mantan Anggota Komisi VII DPR RI, berharap‎ koleganya di Komisi yang membidangi urusan energi mengakomodir bagi hasil bagi daerah pengolah dalam revisi UU 33 yang akan diajukan oleh Kementerian Keuangan dalam waktu dekat.

"Kami baru dari Kemenkeu. Sekarang ini mereka sedang menyusun revisi UU 33. Saya berharap Baleg DPR RI, bisa mengawal revisi dan terutama memastikan agar klausul bagi hasil untuk daerah pengolah diakomodir," ujar Neni Moerniaeni.

Menurut Neni, revisi UU 33 sangat strategis dalam menciptakan distribusi hasil sumber daya alam secara adil dan merata.

Pasalnya, UU perimbangan yang berlaku sekarang ini kurang mempertimbangkan kondisi daerah penghasil dan pengolah Migas.

Baca: Komentar Mengejutkan Rhoma Irama Soal Pernikahan Angel Lelga-Vicky Prasetyo

Baca: Saat Menteri Susi yang Biasanya Garang Menangis Mendengar Lagu yang Dinyanyikan Gus Mus

Untuk daerah penghasil Migas, Neni meminta agar persentase bagi hasilnya dinaikkan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved