News Analysis
Self Asessment Perpajakan Membutuhkan Kejujuran
SISTEM perpajakan yang dianut Indonesia bersifat self asessment. Dalam hal ini wajib pajak menghitung sendiri
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - SISTEM perpajakan yang dianut Indonesia bersifat self asessment. Dalam hal ini wajib pajak menghitung sendiri dan melaporkan sendiri pajak yang menjadi kewajibannya.
Oleh karena itu sistem perpajakan Indonesia seharusnya tersistem dalam transaksi yang dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia baik individu maupun badan hukum yang berbasis pada sistem data kependudukan.
Self asessment perpajakan memang membutuhkan kejujuran serta integritas tinggi bagi wajib pajak melalui kesadaran bernegara.
Solusinya yakni bisa dengan basis data transaksi keuangan dan aktivitas bisnis yang berbasis data kependudukan yang valid maka akan memberikan verifikasi secara langsung terhadap penguatan perpajakan nasional.
Baca: Tak Seperti Sel Tahanan Biasa, Begini Mewahnya Sel Tahanan Pengemplang Pajak
Baca: Gara-gara Hal Ini, Hadiah Rp 375 Miliar dari Kompetisi Google Melayang Tanpa Pemenang
Sejauh ini keterbatasan lain yang kita miliki dalam pengelolaan sistem perpajakan adalan integritas sistem administrasi perpajakan secara komprehenshif dan terintegarasi menurut jenis pajak klasifikasi pajak serta sasaran obyek pajak bahkan subyek pajak secara nasional.
Ingat, pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara RI sehingga diatur dalam perundang undangan.
Oleh karena itu, siapa pun yang diduga melanggar UU Perpajakan maka konsekuensi hukumnya juga harus diterima, dalam pengertian ada proses hukum yang dilaksanakan.
Terbukti melanggar, maka harus dihukum sebaliknya jika tidak terbukti maka yang bersangkutan harus bebas dari tuntutan hukumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ekonom-ulm_20180127_103329.jpg)