Tak Seperti Sel Tahanan Biasa, Begini 'Mewahnya' Sel Tahanan Pengemplang Pajak
Dalam catatan BPost, sel penyanderaan (gijzeling) bagi penunggak pajak di Kalimantan Selatan pernah disiapkan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dalam catatan BPost, sel penyanderaan (gijzeling) bagi penunggak pajak di Kalimantan Selatan pernah disiapkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin pada 2015 dulu.
Sel itu berbeda dengan sel tahanan biasa.
Mulai perlengkapan atau lokasinya terpisah dengan sel narapidana atau tahanan.
Menengok lebih dekat ke dalam lapas sel tersebut disiapkan oleh pihak Lapas Teluk Dalam di area steril di bagian ring dua, tepatnya di samping sayap kiri lapas.
Bukan bersebelahan dengan sel lainnya yang ada di ring tiga.
Baca: Gara-gara Hal Ini, Hadiah Rp 375 Miliar dari Kompetisi Google Melayang Tanpa Pemenang
Tapi lebih berdekatan dengan area perkantoran bagian registrasi.
Lebih tampak sebuah kamar, bukan sel. Ukuran kamar tersebut 6 x 6 meter.
Fasilitasnya lebih lengkap dibading sel tahanan atau narapidana umumnya.
Bila sel biasa tanpa ada kamar mandi di dalam dan menggunakan kamar mandi toilet atau wc di luar (umum).
Kamar tersebut didesign ada kamar mandi lengkap.
Disamping kamar mandi ada areal lantai yang ditinggikan.
Disetting tempat tersebut adalah matras untuk tidur.
Baca: Malangnya Nasib TKI Korea Ini, Kekasih Bilang Tak Siap Menikah, Uang 500 Juta Pun Raib
Masih di dalam ruangan tersebut, terdapat sekat dinding yang bisa dipakai untuk tampat sandar televisi.
Disebelahnya ada rak dan wastafel.
Dibangunnya sel penyanderaaan bagi pengemplang pajak tersebut adalah tindak lanjut dari instruksi Kemeterian Hukum dan HAM RI, direktorat Jendral Pemasyarakatan Jakarta, tanggal 30 Januari 2015 perihal Penitipan Penanggung Pajak yang disandera di Lapas/Rutan. Dan instruksi dari Kakanwilkum Ham Kalsel.
Serta, mengacu juga pada keputusan bersama Menteri Keuangan RI, dan Menteri Kehakiman dan HAK Azazi Manusia RI, no M-02.UM 09.01 tahun 2003, tentang tatacara penitipan penanggung pajak yang disandera di rumah tahanan negara, dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, ditandatangani, waktu itu oleh Menkum Ham Yusril Iza Mahendra dan Menkue waktu itu Budiono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pajak_20180127_101850.jpg)