Ditempatkan di Lapas Terpadat Ketiga di Indonesia, Pengemplang Pajak Itu Susah Tidur
Sehari setelah dieksekusi Kejari Banjarmasin, terpidana pemberi keterangan palsu dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sehari setelah dieksekusi Kejari Banjarmasin, terpidana pemberi keterangan palsu dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tetang pajak, Albertus Irwan Tjahjadi Oedi menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Sabtu (27/1).
Warga Banjarmasin ini langsung membaur dengan 60 tahanan baru di Lapas Teluk Dalam.
"Dia berada di sel masa pengenalan lingkungan (Mapenaling)," kata Kepala Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Rudi Charles Gil.
Menurutnya tidak ada perbedaan prosedur dengan tahanan lainnya.
Baca: Pemeran Klip Lagu Banjar Kasih Putus Diluhuk Badangsanak Ungkap 3 Kali Mimpi Bertemu Makhluk Gaib
"Tidak ada yang dispesialkan, mulai dari jam besuk dan ruangan, dia di dalam juga bersama 60 orang juga susah tidurnya," kata dia.
Dia juga meluruskan kalau yang bersangkutan bukan sanderaan Dirjen Pajak dari kementerian Keuangan, tapi statusnya sudah menjadi terpidana.
Baca: Istimewanya Pemilik Golongan Darah AB, Hanya 4 Persen dari Penduduk Dunia
Karena sudah diputusan bersalah melalui sidang pengadilan dan amanah putusannya memerintahkan bahwa terpidana tersebut menjalani putusannya selama dua tahun.
Disinggung bagaimana jika kemudian ada permintaan sandera untuk pengemplang pajak? Rudi menjelaskan bahwa itu kemudian pasti berkoordinasi dulu dengan Kanwilkumhuam.
"Nanti dari KanwilkumHAM yang akan menempatkan dimana. Tapi yang jelas kalau di Lapas Teluk Dalam sudah over kapasitas, dan ini menjadi lapas terpadat ketiga di Indonesia," urai dia.