Hanya 400 Unit Taksi Konvensional yang Boleh Bergabung Menjadi Taksi Daring

GUBERNUR Kalsel Sahbirin Noor akhirnya menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur operasional taksi online

Editor: Eka Dinayanti
zoom-inlihat foto Hanya 400 Unit Taksi Konvensional yang Boleh Bergabung Menjadi Taksi Daring
banjarmasinpost.co.id
BPost Cetak

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - GUBERNUR Kalsel Sahbirin Noor akhirnya menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur operasional taksi online di daerah ini.

“Pergub sudah diteken gubernur pada Sabtu (27/1 , dan dalam waktu dekat akan kita sosialisasikan,” kata Firman Chaidir, Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, Senin (29/1)

Dalam Pergub yang kabarnya diteken Sabtu malam pukul 10.00 Wita itu di antaranya memuat besaran kouta taksi daring yaitu 980 unit.

Baca: Gila, Dalam Sebulan Toko di Banjarmasin Ini Jual Sex Toys Hingga Puluhan!

Baca: BREAKINGNEWS: Mantan Dirut PDAM Bandarmasih Divonis 1 Tahun 5 Bulan

Baca: Inilah Tarif PSK Muda 19 Tahun yang Layani Empat Pria Dalam Semalam

Kuota itu dibagi dalam tiga wilayah yaitu zona satu Banjarbakula, zona dua Banua Anam, dan zona tiga Tanbu-Kotabaru.

Pergub juga memuat angkutan konvesional akan dan boleh bergabung menjadi angkutan daring (online).

Angkutan konvensional khususnya taksi sedan nantinya boleh bergabung dengan taksi daring misalnya Grab dan Go-Car tanpa persyaratan tahun keluaran mobil.

Namun dalam penggabungan itu, hanya 400 unit taksi konvensional yang boleh bergabung menjadi taksi daring.

Baca: Inilah Tarif PSK Muda 19 Tahun yang Layani Empat Pria Dalam Semalam

Baca: Besok Gerhana Bulan Total, Tapi Ada Mitos Purnama Picu Gempa, Ini Penjelasan Peneliti

Sementara terkait penetapan batas atas dan batas bawah sudah diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat : SK.3244/Aj.81/DJBD/2017 tentang dasar atas dan dasar bawah Rp 3.700/km dan batas atas Rp 6.500/km.

Ditambahkan Rusdiansyah, Kadishub Provinsi Kalsel, tidak ada keterlambatan keluarnya Pergub.

Pihakmya sudah mengusahakan maksimal agar pergub bisa selesai segera.

“Karena kemarin ditandatangani jelang libur, jadi baru saat masuk kerja nanti kita sosialisasikan,” jelas dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved