Berita Banjarmasin

Dua Hakim Ini Dipilih Memimpin Sidang Iwan Rusmali dan Andi Effendi

EPISODE sidang gratifikasi yang melibatkan beberapa pejabat PDAM dan anggota DPRD Banjarmasin tampaknya memasuki episode baru.

Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - EPISODE sidang gratifikasi yang melibatkan beberapa pejabat PDAM dan anggota DPRD Banjarmasin tampaknya memasuki episode baru.

Setelah Direktur PDAM Muslih dan Bendahara Trensis, giliran mantan Ketua DPRD Iwan Rusmali dan Wakil Ketua Andi Effendi dalam waktu dekat bakal disidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Itu setelah berkas keduanya dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (25/1) lalu.

Baca: Bulan akan Memerah Saat Gerhana Bulan Total, Supermoon dan Blood Moon Malam Ini

Baca: Sperma Pemain Belanda Ini Pernah Ingin Dibeli Wanita Indonesia Rp 1 Miliar, Alasannya Mengejutkan!

Mulyadie, Panitera Muda Khusus Pengadilan Tipikor, akhir pekan lalu membenarkan telah ada pelimpahan berkas atas nama Irwan Rusmali dan Andi Effendi dari KPK .

Disebutkan dia, Ketua Pengadilan Tipikor telah menentukan hakim yang akan memimpin sidang kedua pimpinan DPRD Kota Banjarmasin itu.

"Hakim nanti diketuai Sihar Hamonangan dan anggota Affandi dan Dana Hanura, sama seperti sidang dengan terdakwa Muslih dan Trensis," beber Mulyadie .

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved