Berita Kotabaru

Kadisbudpar Janji Ambil Sikap Tegas Pengelola Parkir di Pantai Gedambaan

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kotabaru Khairian Anshari berjanji menindak tegas kepada pengelola parkir

Penulis: Herliansyah | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah
Kadisbudpar Kotabaru Khairian Anshari 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kotabaru Khairian Anshari berjanji menindak tegas kepada pengelola parkir di area Pantai Gedambaan atau Sarangtiung.

Bahkan Kharian berjanji mencabut izin pengelolaan parkir, jika terbukti terkait mahalnya penarikan retribusi parkir di luar batas ditentukan.

Menurut dia, tarif parkir diberlakukan di pantai gedambaan sama dengan tarif pada umumnya. Sebesar Rp 1.000 untuk roda dua, Rp 2.000 untuk roda empat, dan Rp 5.000 untuk bus dan sejenisnya.

Baca: Diimami Hafiz Alquran Bersuara Emas, Sholat Gerhana Bulan di Tapin Meriah

"Jika memang masyarakat menemukan ada pungutan melebihi ketentuan, mohon melapor ke disbudpar secara langsung, bisa melalui UPT Gedambaan atau melalui kontak pengaduan yang terpasang di pantai gedambaan untuk dapat kami ambil tindakan jika benar demikian," katanya, Rabu (31/1/2018).

Sebenarnya, jelas Khairian, dengan sering ada keluhan masyarakat. Pihaknya terus melakukan pembinaan kepada pengelola parkir.

"Selalu diingatkan berulang agar tidak memungut melebihi ketentuan," tandasnya. (BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved