Berita Banjarmasin

Muslih Ucapkan Ini Sebelum Masuk Mobil Tahanan

Dia berharap agar PDAM tetap dapat dukungan dari masyarakat, dan Perda yang ada terus bisa dijalankan.

Editor: Eka Dinayanti
Banjarmasinpost.co.id/Irfani Rahman
Muslih saat persidangan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ditemui sebelum sebelum dibawa ke mobil tahanan, Muslih mengakui menyesal atas kasus yang menjeratnya. “Tapi, itulah risiko yang saya harus hadapi,” tuturnya.

Dia berharap agar PDAM tetap dapat dukungan dari masyarakat, dan Perda yang ada terus bisa dijalankan.

“ Saya berharap PDAM bisa tetap beri pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap dia.

Terpisah, Amir Nurdianto, jaksa KPK menghormati atas putusan hakim.

Baca: Wow! Sejoli Penantang Maut dari AS ini Menikah di Ketinggian 400 Kaki, Berani Ikut Mencobanya?

"Secara pribadi putusan hakim ini sudah bagus," papar Amir seraya mengatakan pihaknya belum mengambil sikap apakah akan banding atau tidak atas vonis 1 tahun 5 bulan untuk Muslih.

Muslih dituntut jaksa penuntut umum 2 tahun penjara denda 50 juta subsidier 2 bulan kurungan, sedangkan untuk Trensis, jaksa menuntut 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Keduanya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 hurup a UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahanb UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo 64 KUHP.

Baca: Perseteruan Annisa Bahar dan Juwita Putrinya Ternyata Belum Reda, Kali Ini Gara-gara Uang 800 Ribu

Muslih dan Trensis ditangkap oleh petugas KPK karena diduga melakukan gratifikasi terhadap Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmalie dan Wakil Ketua Andi Effendi pada pertengahan September 2017.

Dari operasi tangan oleh petugas KPK itu, disita uang lebih dari seratus juta rupiah yang diduga sebagai cara untuk memuluskan Raperda penambahan penyertaan modal PDAM.

Selain Muslih an Trensis, petugas KPK juga mengamankan Iwan Rusmali dan Andi Effendi. Bersama barang bukti, Muslih, Trensis, Iwan dan Andi dibawa KPK di Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved