Kisah Jalur Tengkorat di Tanahlaut
Korban Kecelakaan di 'Jalur Tengkorak' Diberi Disantuni Rp 50 Juta, Asalkan Dilengkapi Data Ini
PT Jasa Raharja (JR) Cabang Kalimantan Selatan langsung membayarkan santunan sebesar Rp 50 juta untuk korban kecelakaan.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - PT Jasa Raharja (JR) Cabang Kalimantan Selatan langsung membayarkan santunan sebesar Rp 50 juta untuk korban kecelakaan.
Itu dikatakan petugas JR Pelaihari, Anggar Bagus Kusuma, di Kantor Samsat Pelaihari, belum lama ini
Persyaratannya, keluarga korban harus meminta surat keterangan dari kepolisian dimana wilayah kecelakaan terjadi, misalnya Laporan Polisi untuk kecelakaan lalulintas jalan.
Menurut Anggar, laporan polisi yang dimaksud pihaknya adalah yang berisi biodata korban disertai kronologi kejadian hingga korban mendapatkan perawatan medis atau meninggal dunia.
Baca: Merinding, Warga Lihat Penampakan Misterius Sering Muncul antara Makam Pahlawan hingga SDN Pabahanan
Baca: Heboh Penampakan Awan Berlafaz Allah Saat Gerhana di Tabalong, Ini Kesaksian Warganet Setempat
Baca: BREAKINGNEWS: Warga Pekauman Ilir Heboh Air Mendidih di Kolong Rumah
Kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi di 'jalur terngkorak' Jalan Ahmad Yani Desa Pabahanan RT 04, Pelaihari, Tanahlaut, atas nama Siti Aisyah, langsung diselesaikan dengan ahli warisnya.
"Tidak sampai 24 jam. Asalkan keluarga korban mendapatkan laporan polisi disertai bukti identitas korban seperti KTP elektronik, kami langsung jemput bola ke rumah duka menyerahkan santunan," katanya..
Imbauan Anggar, jika terjadi musibah kecelakaan segera buatkan laporan polisi sebagai dasar. Selebihnya pihak JR Pelaihari yang mengurusnya.
"Khusus kecelakaan tunggal tidak mendapatkan santunan. Termasuk yang tidak ada laporan polisi," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)
