Berita Tanahlaut

Ini Kata Ketua Panwaslu Tanahlaut Terkait Proses Coklit Data Pemilih Pilkada Serentak 2018

Tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan jajaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Murhan
istimewa
Marsudi, Ketua Panwaslu Kabupaten Tanahlaut 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan jajaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bentukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanahlaut masih berproses hingga 18 Februari ini.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanahlaut, Marsudi mengaku dari hasil pengawasan tidak ditemukan kejanggalan dan sesuai dengan undang-undang dan peraturan KPU..

"Hingga kini panitia pengawas di tingkat Kecamatan dan panitia pengawas di tingkat desa serta kelurahan, turun mengawasi proses pencocokan dan penelitian data pemilih serta berjalan sesuai peraturan KPU," katanya.

Marsudi mengaku rekapitulasi hasil pengawasan di tingkat desa dan kelurahan akan dikumpulkan panitia pengawas di tingkat Kecamatan untuk dibawa ke tingkat Kabupaten Tanahlaut.

Baca: Hasil Akhir Mitra Kukar Vs Persija - Skor 1-3, Simic dan Bepe Bikin Persija Jumpa PSMS di Semifinal

"Data dari kami akan direkapitulasi setelah tahapan KPU selesai. Setelah coklit data pemilih tajapan berikutnya penetapan daftar pemilih sementara atau DPS," katanya, Sabtu (3/2/2018).

Marsudi mengaku munculnya tanggapan atau protes warga yang tidak mendapatkan undangan pemilih atau tidak dapat memilih, kebiasaan saat pencoblosan 27 Juni 2018 nanti.

Baca: Wow! Pertarungan Hidup Mati King Kobra dan Piton Raksasa Berakhir Mengenaskan

Menurut Marsudi, protes warga itu keliru. Justru tahapan pemutakhiran data pemilih atau saat penetapan DOS itu warga proaktif memastikan namanya apakah masuk dalam daftar pemilih.

"Saat ini seharusnya warga sudah bertanya dan protes jika rumahnya tidak dikunjungi petugas PPDP dari KPU Kabupaten Tanahlaut yang melaksanakan coklit," katanya.

Untuk diketahui setiap rumah saat ini dikunjungi petugas coklit dari KPU Kabupaten Tanahlaut. Mereka mencocokkan dan meneliti identitas kependudukan warga, dapat berupa KTP elektronik atau kartu keluarga yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanahlaut.

Setelah data di dalam tangan petugas pemutakhiran sesuai dengan identitas kependudukan warga yang dicoklit, petugas selanjutnya memasang stiker di dinding rumah yang mudah dilihat. "Jadi pastikan Anda sebagai Pemilih Pilkada Serentak pada 27 Juni 2018 nanti," ujar Tri Widoyati, anggota KPU Kabupaten Tanahlaut divisi data pemilih. (Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved