Berita Banjarmasin

Jelang Pilkada di Empat Kabupaten, Begini Kendala yang Dihadapi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan, banyak menemui kendala di lapangan terkait pengumpulan data pemilih.

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Data pemilih menjadi hal yang sangat krusial dalam pilkada.

Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan, banyak menemui kendala di lapangan terkait pengumpulan data pemilih.

Nukholis Madjid, komisioner KPU Kalsel, mengakui petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di empat kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada, Tapin, HSS, Tabalong dan Tanahlaut menemui kendala di lapangan.

Di antaranya, sebut dia, rumah warga yang didatangi berulang kali, namun tidak menemui pemilih rumah.

Begitu juga, lanjut dia, ketika PDPP silaturahmi, rumah dalam keadaan kosong dan tidak ada penghuninya atau rumah terkunci.

Baca: Wow! Pertarungan Hidup Mati King Kobra dan Piton Raksasa Berakhir Mengenaskan

“Sementara di perkotaan ada rumah memelihara anjing penjaga cukup menganggu PPDP mendata penghuninya,” ungkapnya, akhir pekan tadi.
Mengantisipasi tidak tercovernya pemilih dari di luar DPS, PPDP akan terus melakukan upaya pendataan.

Salah satunya mendata warga sekitar tempat pemungutan suara (TPS) atau desa.

“PPDP mulai bekerja sejak 20 Januari sampai 18 Februrai nanti. Dalam bekerja mereka memastikan warga di empat kabupaten benar benar terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya.

Dia menyebut, syarat menjadi pemilih adalah warga yang terdaftar di kecamatan dan yang memiliki hak adalah yang memiliki KTP-El.

Baca: Bikin Iri! Dua Pria di Banjarmasin Ini Raup Rupiah Lewat Game Online, Begini Caranya

Namun jika warga tidak memiliki KTP-El boleh menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil.

Artinya, ada dua piranti KTP-El dan surat keterangan yang bentuknya menyerupai HVS.

Mengatisipasi agar tidak teregister, sambung dia, panitia di KPU meminta warga bersangkutan meregister ke Disdukcapil, baru kemudian muncul NIK yang dimiliki.

Jangan sampai kemudian nanti ada NIK tapi tidak bisa memilih.
Dipatikan juga NIK tersebut juga bukan warga di luar empat kabupaten.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved