Berita Banjarmasin

KPU Banjarmasin Akan Laporkan Hasil Verifikasi Faktual 16 Parpol ke KPU Pusat, 12 Papol Lama

12 partai lama hasil verifikasi yakni Golkar, PDIP, PPP, PKB, Gerinda, PKS, Hanura, PBB, NasDem, PAN, Demokrat, dan PKPI.

Penulis: Edi Nugroho | Editor: Elpianur Achmad
Istimewa
Ketua KPU Banjarmasin Bambang Budianto 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, akan laporkan hasil verifikasi faktual 16 parpol ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalsel. Hasil keputusan KPU pusat ini akan diputuskan oleh KPU RI pada 17 Februari mendatang, yakni parpol apa saja yang lolos menjadi peserta Pemilu tahun 2019.

"Dari 16 parpol itu nanti apa semua disetujui atau ada catatan nantinya dari KPU RI yang menentukan," kata kata Bambang Budianto, Jumat sore di sela-sela mengikuti rapat paripurna istimewa, Selasa (6/2/2018).

Menurutnya, KPU RI yang merekap dan membuat laporan semua hasil verifikasi faktuaalK PU Prov dan Kab/kota se Indonesia, sesuai persyaratan UU 7/2017 dan PKPU 6/2018. Sebelumnya, KPU kota Banjarmasin sampai Jumat (2/2/2018) malam ini akan menverifikasi faktual sebanyak 16 partai politik sebagai calon peserta pemilu 2019 mendatang

"Ada 16 partai yang telah menverifikasi faktual di KPU Kota Banjarmasin," katanya.

Baca: Masjid Tertua di Tabalong Ini Dibangun Sejak Tahun 1625, Ternyata Dulunya Rumah Adat Suku Dayak

Menurut Bambang, dari 16 partai yang lolos verifikasi faktual itu terdiri 12 partai lama dan 4 partai baru. Keputusan partai tersebut sebagai partai nasional itu dari KPU RI dan KPU Kota Banjarmasin telah menvefikasi secara faktual sebanyak 16 partai.

"Empat partai baru itu, yakni Perindo, PSI, Berkarya dan Partai Garuda," kata Bambang.

Dijelaskan Bambang, untuk 12 partai lama yakni Golkar, PDIP, PPP, PKB, Gerinda, PKS, Hanura, PBB, NasDem, PAN, Demokrat, dan PKPI.

Seperti diketahui, verifikasi faktual didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017.

Untuk verifikasi faktual di tingkat provinsi dilaksanakan KPUD Kalsel pada 29 Januari hingga 30 Januari 2018.

Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, verifikasi faktual dilaksanakan pada 30 Januari 2018 hingga 1 Februari 2018. Verifikasi faktual sendiri merupakan salah satu syarat yang harus dijalani partai politik (parpol) guna mengikuti Pemilu pada 2019 nanti.

Verifikasi faktual guna diperiksa secara fisik struktur kepengurusan, terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara, keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di kepengurusan, serta lainnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved