Mahfud MD Tetap Berkeyakinan Pansus Angket KPK Tidak Sah, Begini Argumennya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bahwa Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Ernawati
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan terhadap permohonan uji materi angket KPK di Jakarta, Kamis (8/2/2018). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bahwa Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat tetap tidak sah.

Pendapat ini disampaikan Mahfud meski MK sudah mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif yang dapat menjadi obyek hak angket DPR.

Mahfud menegaskan, putusan MK tersebut tidak berarti apa-apa. Sebab, pembentukan Pansus Angket KPK sendiri telah melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Baca: 9 Tahun Harta Ahmad Dhani Menguap Banyak, dari Ratusan Sisa Puluhan Miliar! Ini Penyebabnya

Baca: Pengakuan Mengejutkan Kriss Hatta Soal Imannya Setelah Dikhianati Istri yang Membuatnya Mualaf

Baca: Pedangdut Cantik Asal Banjarmasin Ini Ungkap Namanya Pernah Diganti Oleh Vicky Prasetyo

Pasal 201 Ayat (2)yang menyebutkan bahwa keanggotaan Pansus Angket terdiri dari semua unsur fraksi yang ada di DPR.

(Baca juga: Kado MK untuk Pansus Angket KPK Menjelang Paripurna DPR)

Sementara, dalam Pansus Angket KPK, ada sejumlah fraksi yang tidak ikut ambil bagian, seperti Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

"Nah sekarang fraksinya di Pansus Angket tinggal enam, tak bisa pansus membuat keputusan angket," kata Mahfud.

Mahfud juga menilai, putusan MK yang diketok pada Kamis (8/2/2018) kemarin tidak bisa berlaku surut. Putusan bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif yang merupakan obyek hak angket baru bisa diberlakukan ke depan.

Baca: Guru di Papua Ini Blak-blakan Sebut Aksi seperti Dilakukan Zaadit Taqwa Tak Beretika

Mahfud menyarankan Pansus Angket tidak memaksakan diri untuk memberikan rekomendasi akhir yang bersifat mengikat kepada KPK. Menurut dia, bisa saja hasil kerja Pansus Angket KPK selama ini disampaikan ke KPK, namun sifatnya hanya imbauan saja.

Rekomendasi tersebut tidak bersifat mengikat karena Pansus Angket KPK tak punya legalitas hukum.

"Sampaikan saja sebagai imbauan, tapi tidak mengikat siapa pun. Tak mengikat Presiden. Tidak mengikat KPK juga," kata Mahfud. (KOMPAS.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved