News Analysis

Hasil verifikasi KPU Sudah Final

INI tentu perkembangan yang menarik, di mana persyaratan ambang batas akhirnya tidak meloloskan dua partai politik

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
bpost cetak 

BANJAMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - INI tentu perkembangan yang menarik, di mana persyaratan ambang batas akhirnya tidak meloloskan dua partai politik menjadi peserta Pemilu 2019.

Jumlah parpol akan menurun.

Jumlah parpol akan semakin sedikit, dibandingkan awal-awal pertumbuhan parpol pascareformasi.

Memang, dikebijakan politiknya, tidak ada kesempatan lagi untuk memperbaiki dengan cara pemenuhan persyaratan yang ada.

Hasil verifikasi KPU itu sudah final.

Baca: Aneh! Senjata Pusakanya Mirip dengan Senjata di Film Kolosal China, Padahal Dulu Belum Ada Film

Biasanya parpol yang tidak lolos verifikasi otomatis tidak bisa ikut konstestasi pemilu.

Namun masih bisa saja terjadi perubahan, bila gugatan dimenangkan oleh partainya yang tidak lolos itu.

Terlepas dari itu, hasil verifikasi KPU jelas akan berdampak.
Dampaknya yakni akan dinamis, dimana peta politik parpol Islam terjadi pergeseran.

Dampak yang luar biasa terjadi pada perhelatan pilkada serentak 2018 ini, dimana parpol pendukung calon akan mengalami perubahan dan pergesekan.

Baca: Suami Istri Memancing di Pulau Keluang, Tiba-tiba Hilang, Hal Mengerikan Pun Terjadi

Tidak lolosnya kedua parpol ini akan ada anulir KPU terhadap pasangan calon pendukung parpol, problemnya pada daerah provinsi/kabupaten/kota yang pasangan calon-calon pilkada yang mendapat dukungan dari 2 parpol ini.

Pasangan calon yang hanya dapat memenuhi persyaratan 7 kursi akan mengalami perubahan, dimana dengan tidak lolosnya kedua parpol ini maka pasangan calon menjadi tidak bisa mencalon karena tidak terpenuhinya jumlah kursi.

Jadi dampaknya akan bermunculan lagi fenomena calon tunggal, dimana daerah pilkada yang hanya bersaing dua pasangan calon akan hanya menjadi satu pasangan calon saja.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved