Warga Dusun Ini Berani Menentang Peraturan Pemerintah
TIDAK terima dengan penerapan tarif baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penerbitan surat tanda nomor kendaraan atau STNK
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - TIDAK terima dengan penerapan tarif baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penerbitan surat tanda nomor kendaraan atau STNK, seorang warga Pamekasan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya cukup mengejutkan. Meski MA tidak membatalkan kenaikan tarif penerbitan STNK, namun lembaga peradilan tingkat akhir itu menghapus salah satu jenis tarif yang selama setahun belakangan dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor di Tanah Air.
Adalah Moh Noval Ibrohim Salim, warga Dusun Tlangi I, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan yang menggugat aturan tersebut.
Dalam uji materi Noval diwakili kuasa hukumnya dari kantor Sholeh & Partners dia menggugat presiden Joko Widodo.
Baca: Satu Lagi Raja Tambang di Kalimantan Bikin Kejutan, H Isam Umrahkan 250 Gurunya di SMP
Objek gugatan yakni Lampiran No D angka 1 dan 2, Lampiran No E angka 1 dan 2, Lampiran No H angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 /2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PP No. 60/2016 itu diterbitkan pada 2 Desember 2016 dan berlaku efektif mulai 6 Januari tahun berikutnya.
Sebelumnya tarif penerbitan STNK Rp50.000 dan dengan PP itu diubah menejadi Rp100.000.Untuk kendaraan roda empat atau lebih dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.
Sementara itu, untuk pengesahan STNK dari semula gratis menjadi dikenai tarif Rp25.000 untuk roda dua dan Rp50.000 untuk kendaraan roda empat.
Baca: Mengagetkan! Ini Harga Harley Davidson Hasil Saweran Rhoma Irama dari Raja Tambang H Ciut
Menurut pemohon (Noval) pengenaan tarif pengesahan STNK tidak ada dasar hukumnya, termohon juga sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang terbebani oleh kenaikan bahan bakar minyak, kenaikan tarif listrik dan lain-lain.
MA pun mengeluarkan pendapat di antaranya penyesuaian tarif PNBP terkait STNK dan BPKB dilakukan karena tarif dasarnya berdasar kondisi tahun 2010 --saat diberlakukannya PP Nomor 50 Tahun 2010-- sudah tidak relevan lagi diterapkan pada 2016.
“Selain itu penerbitan Peraturan Pemerintah No 60/ 2016 diawali dengan adanya usulan penyesuaian dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Anggaran DPR, karena adanya temuan di lapangan mengenai adanya kenaikan bahan material untuk STNK dan BPKB,” kata Supandi, Ketua Majelis Hakim Agung didampingi hakim anggota Is Sudaryono dan Yosran, seperti dikutip Bisnis dari putusan MA, Kamis (15/2).
MA menilai ketentuan dalam Lampiran No E angka 1 dan 2 berlebihan dan dapat dikualifikasi sebagai pungutan ganda, karena saat pajak kendaraan dibayar, PNBP STNK sudah dipungut.
Baca: Inilah Sosok di Balik Menara Masjid Nurul Falah di Tengah Jalan Tapin, Idenya Dianggap Nyeleneh
“Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 73 ayat (5) UU No 30 /2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa legalisasi/fotokopi dokumen yang dilakukan Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak dipungut biaya,” Majelis hakim MA yang diketok pada 14 Juni 2017.
Atas dasar itu, MA memerintahkan Presiden RI mencabut Lampiran No E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artinya, pungutan dari pengesahan STNK sudah seharusnya dikembalikan seperti sebelumnya, yakni gratis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpost-cetak_20180219_093507.jpg)