Berita Tabalong
Sengketa Ini yang Diajukan Pasangan Independen H Norhasani-H Eddyan Noor Idur
Sengketa diajukan kubu pasangan independen dengan nomor urut 1, H Norhasani-H Eddyan Noor Idur terhadap KPU.
Penulis: Dony Usman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sesuai jadwal yang ditetapkan, musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, digelar di Panwaslu Tabalong, Rabu (21/2/2018).
Sengketa diajukan kubu pasangan independen dengan nomor urut 1, H Norhasani-H Eddyan Noor Idur terhadap KPU.
Pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa hari pertama diisi dengan materi penyampaian permohonan sengketa dari kubu H Norhasani.
Baca: BREAKING NEWS - Staf Admin Universitas Palangkaraya Ditemukan Istri Tewas Gantung Diri di Kamar
Dimana sidang yang dilaksanakan di kantor Panwaslu Tabalong ini, kubu H Norhasani selaku pemohon diwakili dua kuasa hukumnya, Asliansyah Noor dan Hilman Effendi.
Sedangkan dari KPU Tabalong yang menjadi termohon langsung diwakili Ketua KPU, Agus Musdian Noor dan satu staffnya.
Baca: Heboh! Hilang Saat Menuju RSUP Kariadi Semarang, Perawat Cantik Ini Ditemukan Linglung di Surabaya
Dalam permohonan yang diajukan kubu H Norhasani, ada beberapa poin yang mereka inginkan untuk diputuskan dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong.
Pertama, meminta kepada pimpinan musyawarah untuk memutuskan KPU Tabalong telah melakukan pelanggaran terhadap PKPU RI, terkait tahapan, program dan jadwal, penyelenggaraan pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Kemudian, membatalkan berita acara hasil verifikasi dugaan kegandaan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, model BA.4-KWK tanggal 11 Desember 2017.
Selain itu, mereka juga memohon pimpinan musyawarah, agar mengubah hasil rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2018 ditingkat Kabupaten yang dibuat KPU Tabalong tanggal 31 Desember 2017 di Gedung Sarabakawa, Tanjung.
Dengan begitu maka pasangan H Winarto-H Ali Sibqi, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2018.
Pemohon juga meminta mengubah dan menetapkan kembali berita acara KPU Tabalong No : 16/BA/Penetapan Paslon/KPU-TABALONG/II/2018 tanggal 12 Februari 2018, tentang rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2018.
Terakhir, meminta membatalkan dan menetapkan kembali keputusan Ketua KPU Tabalong No : 17/HK.03.1-Kpt/6309/KPU-KAB/II/2018 tanggal 12 Februari 2018, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2018.
Ketua Panwaslu Tabalong, Hirsan, yang ditemui usai musyawarah, mengatakan, agenda hari pertama berisikan pembacaan permohonan dari pemohon.
Direncanakan sesuai kesepakatan sidang akan kembali dilanjutkan Jumat (23/2/2018) dengan jawaban dari termohon dalam hal ini KPU Tabalong. (dony usman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sengketa-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-tabalong_20180221_172122.jpg)