Berita Banjarmasin
Setahun, Pengadilan Agama Banjarmasin Tangani 14 Perkara Harta Gono Gini
Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia khususnya menyangkut harta gono gini atau harta bersama
Penulis: Edi Nugroho | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - DALAM kurun waktu sepanjng tahun 2017 lalu, Pengadilan Agama Kelas IA Banjarmasin, menangani sebanyak 14 perkara harta goni goni.
Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia khususnya menyangkut harta gono gini atau harta bersama yang ditangani pengadilan, itu ada namanya harta bersama, yakni harta yang diperoleh selama perkawinan baik yang bekerja atau pasangan tidak bekerja.
"Ya ada sebanyak 14 perkara harta goni goni yang kita tangani di Pengadilan Agama Kelas IA Banjarmasin," kata Kepala Pengadilan Agama Kelas IA Banjarmasin, Dr H Murtadlo, SH, MH Kamis (22//2/18).
Menurut Murtadlo, dari 14 perkara harta gono gini yang ditangani Pengadilan Agama Kelas IA Banjarmasin, cuma ada satu perkara yang dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Kalsel. (ogi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pengadilan-agama-kelas-ia-banjarmasin_20180222_092943.jpg)