Ekonomi dan Bisnis

Jangan Coba-coba Mengemplang Pajak, Sanksinya Berat Lho

Disebutkan dia, hanya ada beberapa kategori produk yang tidak dikenakan PPN yaitu barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
bpos cetak 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Disebutkan dia, hanya ada beberapa kategori produk yang tidak dikenakan PPN yaitu barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti minyak mentah, gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil.

Selain itu, lanjut dia, barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tidak dikenakan PPN seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai dan garam.

Sedangkan bagi WP termasuk pedagang online baik melalui marketplace maupun media sosial yang belum membayarkan kewajiban pajaknya bisa ditelusuri dan dilakukan pemeriksaan seperti WP pengusaha lainnya.

Baca: Cewek-cewek Ini Disebut Ladies Rantangan, Tarifnya Rp 150.000 Per Jam

“Jika diperiksa dan didapati tidak membayarkan pajak dengan sesuai maka juga bisa dikenakan sanksi dan denda pajak,” tegasnya.

Karenanya, sebut Adriana, lebih baik dibayarkan sesuai sehingga tidak memberatkan, dibanding sudah diperiksa dan ada sanksi nanti memberatkan.

Dengan demikian, Adriana mengharapkan kesadaran bagi para pedagang online maupun WP lainnya secara umum untuk patuh membayar pajak.

Baca: Syahrini Tak Terima Endorse, Ternyata Patok Harga Fantastis Untuk Sekali Posting

Dia juga berharap dari kontribusi pajak pedagang online di marketplace dan media sosial dapat meningkatkan pendapatan pajak.

Adriana berujar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang menggodok aturan perpajakan untuk kegiatan e-commerce yang akan diterapkan agar tidak mengesampingkan kewajiban pajak para pelaku online shop di media sosial.

Baca: Ajaib, Sajadah Milik Warga Banjarbaru Ini Tahan Api, Disiram Bensin juga Tak Terbakar

Dengan kata lain, sebut dia, pelaku usaha yang memakai media sosial untuk berjualan tetap harus membayar pajak dan mencantumkannya di laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved