Registrasi Ulang Kartu SIM Berakhir 28 Februari 2018, 69 Juta Pengguna Belum Registrasi Ulang!

Registrasi ulang kartu SIM atau kartu prabayar atau kartu SIM akan segera berakhir, 28 Februari 2018.

Penulis: Restudia | Editor: Murhan
Ist
Ilustrasi Kartu SIM 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Registrasi ulang kartu SIM atau kartu prabayar atau kartu SIM akan segera berakhir, 28 Februari 2018.

Merunut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat 28 Februari 2018.

Peraturan registrasi ulang kartu SIM tersebut mulai berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.

Baca: Esok Terakhir Registrasi Ulang Kartu SIM, Jika Tetap Gagal, Lakukan Langkah Ini

Jika tidak melakukan registrasi ulang kartu SIM, akan ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.

Berdasarkan data Kemenkominfo, hingga 21 Februari 2018, pukul 07.30 WIB, tercatat 250.892.396 pelanggan yang telah melakukan registrasi ulang SIM atau kartu prabayar.

Masih tersisa satu hari, esok, Rabu, 28 Februari 2018 untuk registrasi ulang kartu SIM atau kartu prabayar.

Bagi yang belum bisa registrasi ulang kartu SIM, berikut cara registrasi kartu prabayar:

-Untuk SIM Card Perdana

Indosat, Smartfren, Tri : NIK#NoKK#

XL Axiata : Daftar#NIK#NoKK

Telkomsel : Reg (spasi) NIK#NoKK#

-Untuk SIM Card Aktif

Indosat, Smartfren, Tri : ULANG#NoKK#

XL Axiata : ULANG#NIK#NoKK

Telkomsel : ULANG (spasi) NIK#NoKK#

Sementara itu berdasarkan data Kominfo, pengguna kartu SIM di seluruh Indonesia mencapai 319 juta.

Masih tersisa 69 juta pengguna SIM di Indonesia yang belum melakukan registrasi ulang kartu SIM.

Pantauan BPost Online, banyak keluhan yang dituliskan oleh warganet di kolom komentar Kemenkominfo.

Banyak yang menuliskan gagal melakukan registrasi ulang kartu SIM.

rivalda110892, "Ribettttt sekali Mau Regis, tolong kominfo buat skema yg lebih mudah yang usah banyak birokrasi ke disdukcapil".

wlefiana, "Sy daftar gagal terus".

dwihardiyanti94, "Ga bisa bisa gagal terus ditanya ke telkoms*l juga ga ngerti kenapa bisa gagal gimana nih kasih pencerahaan dong buat yang gagal @kemenkominfo".

idakhazin, "Apa sich fungsinya call center atau Instagram seperti? Kalo tidak ada respon? Apakah begini layanan instansi pmth?".

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved