Berita Banjarmasin

Driver Taksi Online Belum Bisa Urus Izin, Ketua Organda Sebut Pergub Kalsel Mandul

Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Kota Banjarmasin mengeluhkan, tidak bisa dilaksanakannya Pergub Kalsel

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Kota Banjarmasin mengeluhkan, tidak bisa dilaksanakannya Pergub Kalsel Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (PASK) Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi.

"Hingga saat ini, para pemain taksi online belum bisa juga mengurus perizinan karena terkendala aturan. Kenyataannya, dari 980 buah taksi online sesuai kuota Kalsel, belum juga urus izin. Pergub Kalsel Nomor 06 Tahun 2018 terkesan mandul," lontar Asqolani, Ketua Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Kota Banjarmasin, kemarin.

Baca: Cinta Terlarang Soekarno dan Inggit, Kebesaran Hati Seorang Wanita, Begini Drama Percintaannya

Sepengetahuannya, khusus di Banjarmasin, koperasi atau perusahaan yang ditunjuk taksi online tidak bisa mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Karena di wilayah Banjarmasin, Perizinan itu diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

“DPMPTSP tidak berani memberikan izin kepada koperasi atau perusahaan yang ditunjuk pihak taksi online karena tak ada kewenangan dari Wali Kota. Dari pihak DPMPTSP, meminta taksi online untuk menanyakan ke Wali Kota,” bebernya.

Baca: Terungkap Kisah Asmara Sridevi, dari Skandal Perselingkuhan Hingga Tudingan Pelakor

Menurutnya, jika kepala daerah tak memberikan kewenangan kepada DPMPTSP untuk mengeluarkan SIUP dan TDP bagi koperasi atau perusahaan yang ditunjuk taksi online, maka pihak tak online tak akan bisa melanjutkan mengurus perizinan ke Provinsi Kalsel.

Kalau kepala darah tidak memberikan kewenangan kepada DPMPTSP untuk mengeluarkan SIUP dan TDP, membuat taksi online tak bisa mengurus proses perizinan.

"Organda Banjarmasin menginginkan pemprov, pemko dan juga pemkab, supaya lebih serius berkoordinasi terkait layanan perizinan ini. Kalau taksi online tak juga urus izin, mereka yang diuntungkan dan berpotensi ada gejolak dengan pihak taksi konvensional atau angkot," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved