Seleb Terlibat Narkoba

Tak Mau Masuk Penjara Sendiri, Roro Fitria Bernyanyi dan Beberkan 5 Nama Artis yang Konsumsi Narkoba

Hal itu diungkapkan Roro untuk kepentingan pengembangan kasus penyalagunaan narkoba yang menjeratnya.

Editor: Didik Triomarsidi
kompas.com
Roro Fitria (berkostum oranye) dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang menjeratnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Roro Fitria membeberkan lima nama artis yang mengonsumsi narkoba kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkapkan Roro untuk kepentingan pengembangan kasus penyalagunaan narkoba yang menjeratnya.

"Kurang lebih lima nama. Ya, ada yang rekan artis, ada yang di luar artis," ujar Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum Roro saat menjenguk di Polda Metro Jaya, Selasa (27/2/2018).

Irsan membantah bahwa Roro enggan masuk penjara sendiri. Kata dia, Roro harus bersikap kooperatif terhadap penyidik kepolisian.

Baca: Ustadz Abdul Somad: Saya Kira Anak Kuliahan Mana, Ternyata Bupati Tanahbumbu yang Menjemput

Baca: Mitos Pusaran Air Putri Junjung Buih Masih Dipercaya, Ternyata Bisa Mengobati Anak Demam

Baca: Bambang Sarankan Prabowo Dampingi Jokowi, Alasannya Menghindari Ini

"Dia harus kooperatif dalam proses hukum. Jangan ada yang disembunyikan karena itu nilai plus buat dia nanti di persidangan. Hal yang meringankanlah nantinya," kata Irsan.

Irsan mengatakan bahwa polisi telah menyatakan tidak ada motif lain yang dilakukan oleh Roro selain mengonsumsi narkoba untuk pribadi.

"Kalau pengedar, kan, dia beli untuk dijual. Kedua ada bukti orang yang memesan. Sejauh ini dari klien kami tidak ada bukti yang mengarah bahwa dia bandar," kata Irsan.

Roro ditangkap ketika sedang menunggu sabu yang dipesan dari YK dengan WH sebagai perantara.

Dari tangan Roro, polisi menyita sebuah ponsel, buku tabungan beserta ATM, dan bukti transfer pengiriman sejumlah uang kepada WH.

Atas dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro dan WH disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Job Hilang

Dikutip dari kompas.com, dijerat Kasus Narkoba, Roro Fitria Kehilangan Banyak Pekerjaan.
 

Roro fitria
Roro fitria (istimewa)

 Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, menyebabkan Roro Fitria kehilangan banyak pekerjaan.

Banyak kontrak kerjanya yang diputus.

“Banyak (kontrak kerja) yang ditunda dan diputus. Kasus yang menimpa klien saya sangat mempengaruhi pekerjaan dia,” ujar kuasa hukum Roro, Irsan, kepada Kompas.com melalui layanan pesan singkat pada Senin (26/2/2018).

Namun Irsan tidak mengungkap pekerjaan yang batal didapatkan Roro Fitria.

Menurut dia, hal itu merupakan ranah privasi Roro yang ditangani oleh manajemennya.

Saat ini, kata Irsan, pihaknya sedang menunggu hasil tes rambut yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, hasil tes urine Roro dinyatakan negatif.

 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Roro Fitria terkait kasus narkoba telah lengkap.

"Sudah dilakukan tes urine, tes rambut, pemeriksaan sudah lengkap," ujar Argo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/2/2018).

Menurut hasil tes urine, Roro dinyatakan negatif narkoba. Uji narkoba pada rambut pun telah dilakukan, tetapi Argo tidak menyebutkan hasilnya.

"Soal uji rambut tidak bisa disebutkan hasilnya, ini rahasia negara. Nanti di persidangan saja," katanya.

Ia menyebut, saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara Roro untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Ia ditangkap saat menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH.

Dari tangan Roro, polisi mengamankan sebuah ponsel, buku tabungan beserta ATM, dan bukti transfer pengiriman sejumlah uang kepada WH.

Atas perbuatannya, Roro akan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Roro Fitria
Roro Fitria (tribunnews.com)

Diberitakan sebelumnya, Roro ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Ia ditangkap ketika sedang menunggu sabu yang dipesan dari YK dengan WH sebagai perantara. Dari tangan Roro, polisi menyita sebuah ponsel, buku tabungan beserta ATM, dan bukti transfer pengiriman sejumlah uang kepada WH.

Atas dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro dan WH disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hai Guys! Berita ini ada juga di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved