Berita Banjarmasin

Proses Perizinan Taksi Online Terkendala, Kadishub Kalsel Janjikan Ini

Sementara itu, Dishub Kalsel bakal menggelar pertemuan dengan semua instansi terkait untuk memeriksa kendala proses

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
bpos cetak 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sementara itu, Dishub Kalsel bakal menggelar pertemuan dengan semua instansi terkait untuk memeriksa kendala proses perizinan taksi online.

"Kami akan segera menggelar pertemuan soal perizinan taksi online ini," kata Rusdiansyah, Kadishub Kalsel, kemarin.

Mengenai perizinan Angkutan Sewa Khusus (ASK), memang kewenangan pemprov.

Diakuinya pula, pihak taksi online harus menunjuk koperasi atau perusahaan untuk mengurus SIUP dan TDP dari pemko atau kabupaten.

Baca: Cinta Terlarang Soekarno dan Inggit, Kebesaran Hati Seorang Wanita, Begini Drama Percintaannya

Jika sudah mengantongi SIUP dan TDP, bisa dibawa ke pemprov.

Sehubungan dengan kondisi terkini, Kadishub Kalsel juga berjanji segera memanggil pihak taksi online.

Utamanya, mengetahui kendala mereka saat mengurus perizinan.
Harapannya, sebanyak 980 taksi online sesuai kuota Kalsel ini bisa mengurus izin.

Dia juga mengingatkan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi taksi online.

Baca: Dua Warga Indonesia Ini Nekat Melayat ke India, Ternyata Ada Hubungan Khusus dengan Sridevi

Di antaranya, pasang stiker, SIM A umum dan memiliki dokumen kir.
Kedepan, di STNK ada nama perusahaan.

Jadi nanti akan kelihatan, taksi online yang beroperasi adalah resmi.

"Stiker taksi online akan dikeluarkan Dinas Perhubungan Kalsel. Desainnya sudah siap," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved