Breaking News

Kriminalitas Regional

Dendam Sering Dikata-katai Ini, Membuat PRT Ini Suruh Pacarnya Bunuh Ibu Cantik dengan Cara Sadis

Seperti diberitakan sebelumnya, dua tersangka ini melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu tiga anak

Tayang:
Editor: Didik Triomarsidi
tribun jateng
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji memperlihatkan dua tersangka kasus pembunuhan Metha Novita Handayani (38) saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/3/2018). Metha dibunuh pelaku di Jln Bukit Delima 9 No 17 Perumahan Permata Puri, Beringin, Ngaliyan, Semarang. Tersangka pembunuhan adalah sepasang kekasih, yakni Rifai alias Rembulan (24) dan YA (15). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SEMARANG - Polrestabes Semarang memperlihatkan dua tersangka pembunuhan Metha Novita Handayani (38) pada Senin (5/3/2018) siang ini.

Mereka berdua adalah sepasang kekasih, yakni Rifai alias Rembulan (24) dan YA (15).

Mereka digelandang ke halaman Mapolrestabes Semarang oleh petugas.

Baca: Dilaporkan Kesurupan, Emak-emak Ini Ternyata Dipaksa Tenggak Air Hingga Tewas Oleh Kerabatnya

Seperti diberitakan sebelumnya, dua tersangka ini melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu tiga anak ini di Bukit Delima 9 No 17 RT 3 RW 8, Perumahan Permata Puri, Beringin, Ngaliyan, Semarang, pada Kamis (1/3/2018) lalu.

Rifai dan YA ternyata merencanakan aksi pembunuhan itu sehari sebelum eksekusi yakni pada Rabu (28/2/2018).

Baca: Horee! Pengguna Android Bisa Delete For Everyone Pesan Whatsapp, Tapi Ini Ganjalannya

YA adalah sosok yang mengajak Rifai untuk melangsungkan eksekusi itu terhadap mantan majikannya.

YA memiliki dendam karena sering dimarahi dan diberhentikan dari pekerjaannya sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT).


DITANGKAP - Rifai (23) tersangka pembunuh Metha Novita digelandang anggota Resmob menuju Polsek Ngaliyan, Sabtu (3/3/2018) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (tribunjateng/rival almanaf)

Meski begitu, ternyata sosok Rifai pun memiliki dendam terhadap korban.

Baca: LIVE STREAMING RCTI Indonesian Idol 2018 Spektakuler Show Jam 21.00 WIB, Ada Guest Star Shane Fillan

Baca: Fredrich Yunadi Tak Terima Hakim Tolak Permohonannya, Malah Ancam Tak Mau Hadir Lagi Persidangan

Kepada Tribunjateng.com, Rifai mengaku sering diejek dan dihina oleh korban.

"Selain dendam YA, saya pun merasa sakit hati kerena sering diejek jelek, hitam, dan kere. Hinaan itu sering masuk ke telinga saya saat sedang menjemput pacar di rumah korban. Makanya, kami sepakat memberikan pelajaran ke ibu Metha," terang Rifai kepada Tribunjateng.com, Senin (5/3/2018).

Atas kejadian ini, mereka berdua akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun. (*)

Hai Guys! Berita ini ada juga di TRIBUNNEWS.COM

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved