Berita Kotabaru

Jalan Becek, Pengunjung Sering Ogah ke Pasar Sengayam, Pedagang Mengeluh, Ini Kata Kadis Pasar

Kondisi pasar mingguan Sengayam, Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat Kotabaru kerap dikeluhkan. Terlebih usai hujan deras

Tayang:
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/herliansyah
Pengunjung pasar Sengayam, Desa Sengayam Kotabaru berjalan jinjit karena beceknya akses jalan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kondisi pasar mingguan Sengayam, Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat Kotabaru kerap dikeluhkan.

Terlebih usai hujan deras mengguyur wilayah itu, menyusul sulitnya akses pengunjung yang ingin melakukan transaksi jual beli.

Pengunjung sering mengeluhkan parahnya jalan di area pasar mingguan, karena saat atau setelah hujan mengguyur menyulitkan pengunjung berbelanja lantaran jalan becek.

Saking beceknya tidak sedikit pengunjung ingin berbelanja harus jalan berjinjit.

Baca: Meidian Maladi Bantah Tabrak Cynthia Ramlan Saat Syuting Karena Settingan, Begini Pengakuannya

Selain itu ada pengunjung terpaksa mengangkat bagian celana.

Selain pengunjung, sebagian pedagang terpaksa menggunakan sepatu boot untuk menghindari becek.

Rohana salah seorang pedagang mengatakan, kondisi jalan di area pasar mingguan Sengayam yang becek sering dikeluhkan pedagang dan pengunjung karena sulit melakukan transaksi.

Menurut Rohana, dampak langsung yang dirasakan akibat beceknya jalan mempengaruhi minat pengunjung yang datang ingin berbelanja.

Baca: Rumah Hello Kitty Pedangdut Ini Dikunjungi Kru Televisi

"Pasar sering sepi pengunjung mungkin karena malam datang, jalannya becek. Kecuali jalan di los pasarnya yang bagus," ungkapnya, Selasa (6/3/2018).

Rohana berharap kondisi itu selain menjadi perhatian pemerintah daerah melakukan pembenahan jalan di area pasar, sehingga memudahkan dan memberikan kenyamanan pedagang dan pengunjung.

Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Kotabaru Drs Mahyudiansyah, dikonfirmasi melalui telepon selularnya tidak menepis.

Namun kini bukan lagi menjadi kewenangan pihaknya tapi sepenuhnya kewenangan desa.

Baca: Lihat Deh Aksi Driver Ojek Online di Kalsel ini Saat Berkendara, Bikin Warga Terheran-heran

Setelah selesai pasar induk dibangunkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang otonomi desa.

Bangunan telah dihibahkan dan telah menjadi kewenangan desa terkait pengelolaan.

"Di sana juga, desa akan membuat aturan desa tentang penarikan retribusi ke pedagang dan digunakan untuk pemeliharaan pasar melalui APBDes," ujarnya.

BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved