Aset Pemko Banjarmasin
Pemko Tawarkan Rp 155 Juta Per Tahun, Pihak SPBU Malah Keberatan, Begini Kata Hermansyah
Sebelumya Hermansyah, Wakil Wali Kota Banjarmasin, menyatakan pemko akan segera menertibkan lahan milik Pemko
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebelumya Hermansyah, Wakil Wali Kota Banjarmasin, menyatakan pemko akan segera menertibkan lahan milik Pemko yang dijadikan lahan untuk membangun SPBU di Teluk Dalam di Jl Jafri Zam-zam Banjarmasin.
Sesuai aturan, SPBU tersebut harus mengajukan izin perpanjangan ke pemko sebelum habis masa perizinannya.
"Status tanah pemko yang dijadikan SPBU itu disewakan. Kalau bicara sewa aset, minimal sewa aset itu Rp 300 juta per tahun. Nah selama ini sewa awalnya hanya Rp 5 juta sampai naik menjadi Rp50 juta," katanya.
Baca: Perempuan Tusuk Ustadz Saat Salat, Begini Kronologinya, Tokoh Nasional Pun Resah dan Angkat Bicara
Baca: Ada Apa Pemerintah Kok Minta Grab, Go-jek, dan Uber Berhenti Rekrut Driver Online, Ini Alasannya
Baca: Kalo Sudah Ada Tempat Ini, Pencinta ML Langsung Menyerbu, Cukup Bawa Modal Beli Snack dan Minum
Pemko Banjarmasin, sambungnya, menawarkan Rp 155 juta per tahun sesuai pasaran harga tanah di sana.
Namun dari pihak SPBU masih keberatan.
Jika harga sewa semurah ini dibiarkan, maka akan menimbulkan hal-hal yang tidak baik seperti kecemburuan dan lain-lain.
