Kriminalitas Hulu Sungai Utara
Pria Ini Pasrah Saat Ketahuan Polisi Menjual Barang Ini
Setelah sebelumnya diamankan Hariyanto alias Ulak warga Desa Nelayan Kecamatan Sungai Tabukan Satuan Polres HSU
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Setelah sebelumnya diamankan Hariyanto alias Ulak warga Desa Nelayan Kecamatan Sungai Tabukan Satuan Polres HSU mengembangkan kasus tersebut dengan mencari sumber didapatnya barangharam tersebut.
Benar saja saat dilakukan pencarian informasi dari Ulak dirinya mengatakan mendapatkan Narkoba jenis sabu dari Pandi alias Bulat warga desa Nelayan Kecamatan Sungai Tabukan yang rumahnya tak jauh dari rumah Ulak.
Saat itu anggota Satuan Narkoba Polres HSU segera mendatangi rumah Bulat dirumahnya dan mendapati Bulat tengah berada dirumah tersebut.
Baca: Tak Jera, Pencuri Rumah Kosong Ini Dipidana Penjara Satu Tahun
Anggota Satuan Polisi langsung mengamankannya tanpa perlawanan dan tidak mengelak bahwa dirinya lah yang menjual barang terlarang tersebut kepada Ulak.
Barang bukti yang diamankan adalah paket plastik kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.02 gram, satu bungkus plastik piper klip, celana serta Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pandi-alias-bulat_20180315_194921.jpg)