Hari Raya Nyepi 2018
Hari Raya Nyepi 2018 - Di Kalsel 7 Narapidana Beragama Hindu dapat Remisi
Adapun jumlah WBP dengan rincian 6 orang dari kasus pidana umum terdiri 2 orang di Rutan Barabai
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebanyak 7 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Se-Kalsel menerima Remisi Hari Raya Nyepi 2018, Sabtu (17/3/2018),
Adapun jumlah WBP dengan rincian 6 orang dari kasus pidana umum terdiri 2 orang di Rutan Barabai dan 4 orang di Lapas Kotabaru dan untuk Pidana Khusus 1 orang di Lapas Perempuan
Remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu dan telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Total remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2018 yang di berikan Kementerian Hukum dan HAM untuk WBP di Kalsel sebanyak tujuh orang yang berada di tiga UPT Pemasyarakatan di Kalsel yaitu Lapas Kotabaru empat orang, Lapas Perempuan satu orang, dan di Rutan Barabai dua orang,"Jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Imam Suyudi.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan, Anas Saeful Anwar menyapaikan bagi WBP yang merayakan Hari Raya Nyepi pastinya kita fasilitasi sama seperti panganut agama yang lain,"jelasnya .(BANJARMASINPOST.CO.ID/Irfani)
