KPK OTT di Banjarmasin

Inilah Orang yang Boleh Merawat Mobil Sitaan KPK, Tak Boleh Dicuci Sembarangan

Mobil dan motor sitaan KPK yang dititipkan di Rupbasan, taksiran harganya bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

Editor: Murhan
kompas.com/(MAULANA MAHARDHIKA)
Motor mewah Bupati HST nonaktif Abdul Latif. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - KPK kerap menyita barang tersangka atau terdakwa kasus korupsi. Mobil dan motor sitaan KPK yang dititipkan di Rupbasan, taksiran harganya bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

Oleh karena itu, perawatannya juga tak bisa main-main.

Menurut Ambarsari, Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Jakarta Barat dan Tangerang, kendaraan tersebut biasanya dirawat teknisi ahli.

Kemudian, Ambarsari juga mengatakan kalau kewenangan pihaknya hanya sebatas menyimpan, memastikan kondisi bahan bakarnya, dan memanaskan mesin tiap hari.

Baca: Hasil Timnas U-23 Singapura Vs Indonesia U-23 - Skor Akhir 0-3, Harinya Febri Hariyadi

Mobil dan motor mewah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/3/2018).
Mobil dan motor mewah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/3/2018). ((Istimewa/KPK))

Bahkan sampai membersihkan dan mencuci kendaraan, ternyata tidak bisa sembarangan dilakukan.

"Enggak boleh sembarangan dicuci, merawat dan sebagainya itu kewenangan KPK, boleh kami yang tangani tapi melalui persetujuan KPK," ungkap Ambarsari kepada GridOto.com (21/3/2018).

Proses pengecekan empat Harley-Davidson di Rupbasan menggunakan alat khusus
Proses pengecekan empat Harley-Davidson di Rupbasan menggunakan alat khusus (Dio / GridOto.com)

"Kendaraannya kan harus dibawa keluar Rupbasan, itu pun didampingi Tim Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi) KPK," tambahnya.

Baca: Ini Sosok Orang Indonesia di Balik Suksesnya Andrea Dovizioso Juara MotoGP Seri Qatar 2018

mobil mewah bupati HST nonaktif Abdul Latif.
mobil mewah bupati HST nonaktif Abdul Latif. (kompas.com/(MAULANA MAHARDHIKA))

Ambarsari juga berujar kalau perawatan motor dan mobil sitaan merupakan tanggung jawab penuh pihak KPK.

"Untuk perawatan dengan memanggil teknisi ahli merupakan kewenangan KPK, kalau mereka mengabarkan bakal ada yang datang untuk mengecek, tentu kami terima," tutupnya.

Artikel ini sudah tayang di gridoto.com dengan judul: Enggak Boleh Sembarangan Dicuci, Lalu Siapa yang Merawat Motor dan Mobil Sitaan KPK?

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved