Temuan Narkoba Senilai Rp 800 Juta

Pria Itu Langsung Kabur Setelah Melempar Tas Plastik di Depan Kompleks Lapas Karang Intan

Terbukti, narkoba jenis sabu seberat lebih dari 300 gram plus ribuan pil ekstasi nyaris lolos masuk ke bilik-bilik penjara

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA – Cerita bisnis narkoba di Lembaga Pemasyarakatan bukan isapan jempol.

Terbukti, narkoba jenis sabu seberat lebih dari 300 gram plus ribuan pil ekstasi nyaris lolos masuk ke bilik-bilik penjara di Lapas Khusus Narkotika Karang Intan Martapura, Kabupaten Banjar.

Diduga serbuk dan pil setan itu bakal diedarkan di sekitar lapas.

Terbongkarnya rencana memasukkan narkoba dan pil ekstasi itu ke dalam lapas, setelah dua petugas jaga menemukan bungkusan tas plastik di depan kompleks penjara pada Selasa (20/3) dinihari.

Baca: Ingat! Minum Kopi Berlebihan Berisiko Kematian Dini, Ini Faktanya

Sebelumnya, Nurvendi Mundayani (20) dan Aulia Rahman (20) yang berjaga di pos jaga 3 dikejutkan dengan suara benda jatuh mengenai seng pembatas di atas pagar tembok lapas.

Keduanya berteriak ketika menyaksikan seorang pria kembali melempar sebuah benda ke dalam pagar lapas.

"Ketika kami berteriak pria yang melempar benda cepat lari meghilang. Kami langsung laporkan kepada komandan. Malam itu kami pun mencari benda yang dibuang itu ke tempat yang bisa diakses, namun tidak ditemukan. Sedangkan di lokasi yang tidak bisa diakses, kami tidak bisa masuk karena kunci di tangan kalapas. Akhirnya, malam itu kami diminta hati-hati dan waspada," tutur Nurvendi.

Baca: Warga Geger! Ada Bayi Tampan Malam-malam di Teras Rumah Warga

Dari laporan Nurvendi dan Aulia itu akhirnya pada Selasa sekira pukul 08.00 petugas menemukan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di dalam bungkusan plastik hitam di sekitar kompleks lapas.

Dari dalam plastik itu ditemukan sabu seberat 307 gram serta 586 butir pil ekstasi warna pink berlogo mickey mouse.

Baca: Ada 15 Tokoh Calon Cawapres Prabowo Subianto, Ah Ternyata Ini Perkiraan Fadli Zon Saja

Barang-barang haram yang dirupiahkan nilainya mencapai Rp 800 juta itu ditemukan di sebidang lahan kosong di dalam pagar tembok lapas yang berbatasan dengan blok tahanan JKL, Selasa (20/3) pukul 08.00 Wita.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved