B Focus Urban Life
Ini Beda TPU yang Dikelola Swasta dan Pemerintah
Sedangkan untuk TPU, perlu dikuatkan dengan regulasi yang jelas. Apalagi kalau sampai saat ini masih belum ada
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lalu, bagimana penataan ruang untuk tempat pemakaman di Banjarbaru?
Menurut pengamat tata kota, Hanny Maria, peraturan tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Banjarbaru masih Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1987 tentang Tempat Pemakaman Umum adalah Area Tanah yang Disediakan untuk Keperluan Pemakaman Jenazah bagi Setiap Orang Tanpa Membedakan Agama dan Golongan yang pengelolaannya Dilakukan Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa.
Tetapi tidak semua pemko dan pemkab sudah menyediakan TPU.
Sedangkan untuk TPU, perlu dikuatkan dengan regulasi yang jelas.
Baca: Hadir di Acara Haul, Presiden Jokowi Duduk Berdampingan dengan Kedua Putra Guru Sekumpul
Apalagi kalau sampai saat ini masih belum ada Peraturan Daerah (Perda) terkait Penataan dan Pengelolaan TPU.
Dalam Perda tentang TPU, biasanya jelas mengatur retribusi, kremasi dan lain-lain.
Bahkan sampai ada pemerintah daerah yang bikin Perda TPU yang mengharuskan developer menyiapkan area TPU di tiap perumahan yang dibangun.
Biar bagaimanapun, TPU harus ada di tiap daerah.
Karena, erat kaitannya dengan pertumbuhan penduduk dan angka kematian.
Makam swasta, memang harga per lubang jauh lebih tinggi.
Karena biasanya, tergantung lokasi, maintenance dan fasilitas yang ada.
Sedangkan TPU milik pemerintah, memang biasanya jauh lebih murah.
Baca: Unggah Berita Hoax, Marissa Haque Dibalas dengan Berita Aslinya oleh Warganet
Tapi kebanyakan tidak ada maintenancenya.
Hal ini sebenarnya yang harus bisa terlihat/tercantum di Perda.
Kebanyakan, alasan ketersediaan lahan, juga jadi masalah untuk penyediaan TPU.
Salah satu syarat lahan TPU adalah lahannya tidak termasuk lahan subur dan produktif.
Cara-cara untuk mengatasi lahan sempit itu, terkadang dengan kebijakan dua jenazah dalam satu lubang.
Namun, hal itu dilakukan jika memang sudah tak ada lagi lahan yang memadai untuk dijadikan TPU.
Makam itu sangat penting di perkotaan.
Terlebih lagi kalau mayoritas penduduknya adalah bergama Islam dan Kristen yang memang memerlukan lahan untuk makam dan penguburan jenazah selain dari kremasi.
Baca: Putra H Ciut Ungkap Sumber Dana Gelar Pesta Pernikahan 10 Hari 10 Malam dengan Banyak Selebriti
Hal yang terkadang kurang diperhatikan adalah, sebenarnya dalam peraturan area pemakaman itu termasuk ke dalam kategori Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam ruang kota.
Jadi, kalau pemko bisa menyediakan lahan pemakaman, secara tidak langsung mereka juga menambahkan nilai persentase RTH kota mereka sendiri.
Jadi, penyediaan makam, selain penting untuk memenuhi kebutuhan masa depan masyarakat kota, turut andil pula dalam penambahan persentase RTH di sebuah daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tempat-pemakaman-di-banjarbaru-yang-terlihat-tertata-rapi_20180326_115543.jpg)