Berita Banjarmasin

Kemenkumham Komitmen Raih Predikat Bebas Korupsi dan Birokrasi Berasih Melalui Penguatan SPIP

Kanwil Kemenkumham Kalsel berkomitmen dalam penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Selasa (27/03) pagi.

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Elpianur Achmad
istimewa
Kanwil Kemenkumham Kalsel gelar kegiatan penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Selasa (27/03) pagi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN -Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan berkomitmen dalam penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Selasa (27/03) pagi.

Dimana melakukan kegiatan kegiatan acara dengan narasumber dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham R.I, Kabag Pemantauan, Analisis, dan Pelaporan (PAP) Rahmi Widhiyanti dan Pejabat Fungsional Umum Subbag PAP I Bidang Achmad Ramadhoni.

"Penguatan SPIP di lingkungan Kantor Wilayah menjadi prioritas Karena menjadi salah satu persyaratan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBKWBBM) yang tentunya harus didapatkan pada tahun sesuai dengan janji Kinerja yang dikrarkan di awal tahun,"papar Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Andi Basmal yang mewakili Kepala Kantor Wilayah sekaligus membuka kegiatan.

Baca: Jadwal Siaran Langsung Pekan 2 Liga 1 2018 - Panasnya Persija vs Arema FC, Sriwijaya FC vs Persib

Baca: Usai Bongkar Video Operasi Kelamin, Melly Bradley Aku Ikuti Jejak Lucinta Luna, Sudah 2 Bulan Lalu

Baca: Baca Zikir ini Selama Bulan Rajab, Maka Kulit Kita Ketika Meninggal Dunia Tak Disentuh Api Neraka

Sementara itu Kabag PAP, Rahmi Widhiyanti menyampaikan, SPIP adalah sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan untuk mewujudkan tata kelola Kementerian Hukum dan HAM yang baik, diperlukan penerapan pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah untuk meningkatkan pemantauan dan evaluasi atas tercapainya tujuan organisasi melalui SPIP.

Selanjutnya untuk mengakomodir perubahan tersebut maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Permenkumham Nomor M.HH.02.PW.02.03 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Perubahan tersebut meliputi mekanisme pelaporan SPIP oleh satuan kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Peserya kegiatan ini sendiri berjumlah 25 orang dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi serta Kantor Wilayah.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan juga tentang aplikasi E-Perfomance yang nantinya akan membantu dalam pembuatan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah atau biasa disebut Lakip dan kedepannya akan dilaporkan penuh secara online melalui aplikasi tersebut. (banjarmasinpost.co.id/irfani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved