Breaking News

Berita Nasional

Mendag Ancam Cabut Izin Usaha Penjual dan API Importir Makarel Kaleng Mengandung Cacing

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengancam akan mencabut izin usaha bagi yang terbukti bersalah

Editor: Elpianur Achmad
(KOMPAS.COM/ HADI MAULANA)
Salah seorang warga terlihat serius melakukan pengecekan salah satu sarden kaleng. Saat ini BPOM telang mengumumkan ada 27 merek sarden kaleng mengandung cacing. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - ‎ ‎Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengancam mencabut izin usaha bagi yang terbukti bersalah memperdagangkan ikan kalengan atau makarel yang mengandung parasit cacing.

Untuk tindakan hukum Mendag menyebut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian.

"Tetapi perusahaan, importirnya atau pedagangnya yang melakukan kegiatan itu (menjual ikan kalengan mengandung cacing), izin usahanya saya cabut, kalau di importir, API (angka pengenal importir)-nya saya cabut,"‎ ujar Enggar di gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Baca: Waspada, Ini Daftar 27 Merek Produk Sarden Mackerel Positif Ditemukan Cacing Parasit dari BPOM

Selain akan mengancam mencabut izin usaha, Enggar juga meminta pasar ritel modern, distributor dan pemasok memeriksa produk sebelum menjualnya ke masyarakat.

"Jangan sampai barang kadaluarsa nanti dijual," ucapnya.

Seperti diberitakan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI telah menarik 27 merk ikan kalengan atau Makarel dari pasaran yang menunjukan hasil pengujian positif mengandung parasit cacing. 

Sampai dengan 28 Maret 2018 BPOM RI melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan yang terdiri dari 66 merk.

Hasil pengujian menunjukan 27 merek yang terdiri dari 16 produk impor dan 11 merek produk dalam negeri, positif mengandung parasit cacing.

Baca: Menkes Sebut Cacing di Ikan Sarden Makarel Mengandung Protein, Begini Caranya Berkembang Biak

Kepala BPOM RI Penny K.Lukito mengatakan pihaknya memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan batch yang terdampak parasit cacing dari peredaran untuk kemudian dimusnahkan.

"Sementara waktu 16 (enam belas) merek produk impor tersebut di atas dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 (sebelas) merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan," kata Penny. (Seno Tri Sulistiyono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendag Akan Cabut Izin Usaha Penjual Makarel Kaleng Mengandung Cacing"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved