Seputar Kaltara

Duh, Kantor DPRD Nunukan Tunggak PLN, Aliran Listrik Diputus

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Rayon Nunukan, Kamis (29/3/2018) sempat memutus aliran listrik

Editor: Ernawati
Istimewa
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, NUNUKAN - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Rayon Nunukan, Kamis (29/3/2018) sempat memutus aliran listrik di Kantor DPRD Nunukan. Pemutusan itu dilakukan karena tunggakan pembayaran listrik hingga dua bulan.

Manager PT PLN Persero Rayon Nunukan, Fajar mengatakan, meskipun Pemerintah Kabupaten Nunukan telah melakukan pembayaran untuk Februari, namun saat itu sudah melebihi batas waktu yang ditetapkan.

Pembayaran yang dilakukan Maret tersebut sudah terhitung memasuki dua bulan.

Baca: 2 Link Live Streaming Indosiar Liga 1 2018 - Persela vs Persebaya Sore Hari Ini Jam 15.30 WIB

Baca: Ulama Ini Pernah Bongkar Mayat yang Kain Kafannya Dibasahi Air Zamzam, Ini yang Disaksikannya

"Sistem kami jika sudah muncul dua lembar, maka rekening yang harus dibayar adalah dua lembar,"ujarnya.

Pemutusan yang dilakukan sejak siang itu telah dikomunikasikan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan. Pihaknya menjelaskan, batas akhir pembayaran listrik setiap bulannya pada tanggal 20.

"Jika pelanggan sudah menyelesaikan pembayaran maka akan diaktifkan kembali,"katanya.

Aliran listrik tersambung kembali pada malamnya, setelah Pemerintah Kabupaten Nunukan melunasi tunggakan.

“Sudah terselesaikan pembayaran, malam ini kami aktifkan kembali untuk Kantor Dewan,” ujarnya, Jumat (30/3/2018). (*)

Dikutip dari Tribunkaltim.co dengan judul: Menunggak, PLN Putus Aliran Listrik Kantor DPRD Nunukan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved