Berita Nasional
Sebut Kenaikan BBM Berdasarkan Harga Pasar Langgar Konstitusi, Fahri Hamzah: Sangat Fatal
Fahri Hamzah angkat bicara mengenai kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax dan Pertalite yang terjadi baru-baru ini.
Sebelumnya harga Pertalite Rp7.600 per liter, kemudian naik menjadi Rp7.800 per liter.
Apapun, kenaikan ini pasti jadi beban masyarakat.
Kenaikan harga, khusus BBM akan selalu menimbulkan polemik bagi masyarakat umum.
Ini indikasi nyata bahwa BBM masih merupakan komponen biaya yang vital bagi laju ekonomi masyarakat.
Dan BBM secara konstitusional dianggap sebagai sumber daya yg memenuhi hajat hidup orang banyak.
UUD 1945 tidak saja meletakkan BBM sebagai komoditi strategis yang menyangkut “hajat hidup orang banyak”.
Tetapi ia berasal dari Perut bumi Indonesia sehingga terkenal dalil “dikuasai negara”. #NaikHargaBBM
Baca: Selalu Terbangun Pukul 3 - 5 Pagi, Pertanda Ada Hal Spiritual Ini Menghampirimu
Oleh sebab itu, mekanisme penetapan harga BBM itu di atur dalam Undang-undang yaitu UU No.22 Tahun 2001 tentang MIGAS.
Pasal 28 ayat (2) dan (3) mengisyaratkan mekanisme itu yaitu harga BBM dan Gas diserahkan pada persaingan usaha yang sehat dan wajar (mekanisme pasar).
Tapi sayang UU MIGAS ini mengandung anasir liberalisasi yang cukup kental!
Dan oleh elemen masyarakat UU ini ditentang habis.
Hasilnya adalah empat putusan MK dalam rentan waktu berbeda (2003, 2007, 2012).
Baca: Lho, Soal Kuota CPNS yang Beredar Ternyata Hoaks, Begini Penjelasan Kepala BKD Kalsel
Banyak sekali pasal yang bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam Putusan MK No.002/PPU-I/2003 Pasal yang mengatur mekanisme penetapan harga BBM telah dicabut.
penetapan harga BBM mengikuti harga pasar bertentangan dengan konstitusi, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/fahri-hamzah-dan-ilustrasi-bbm_20180331_103556.jpg)