Penegakkan UU Narkotika
NEWS ANALYSIS: Menaikkan Derajat Hukuman yang Lebih Berat
Kemudian dari sisi hukum akan menaikkan derajat hukuman yang lebih berat apabila menyalahgunakan.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - NARKOTIKA golongan 1, daya adiktif sangat tinggi dan sangat berbahaya.
Hanya digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan.
Itu sebabnya Carisoprodol digolongkan menjadi narkotika golongan 1 karena alasan tersebut.
Dan, sudah banyak memakan korban, sehingga tidak ada celah lagi untuk digunakan secara bebas.
Baca: Ngeri, Begini Efek Obat Jenis Carisoprol, dari Halusinasi Hingga Mencelakai Diri
Kemudian dari sisi hukum akan menaikkan derajat hukuman yang lebih berat apabila menyalahgunakan.
Carisoprodol dalam tubuh akan dimetabolisme menjadi mepobramat yang akan memberikan efek farmakologis sebagai sedatif.
Penggunaan yang berlebihan akan menimbulkan efek hipotensi, kerusakan fungsi organ, kejang, depresi pernafasan dan kematian.
Tapi masih banyak yang menyalahgunakan karena efek farmokologisnya tadi.
Baca: Puisi Sukmawati Soekarnoputri Dibalas Felix Siauw Bandingkan Konde dan Cadar Adalah Menggelikan
Banyaknya kasus penyalahgunaan dan banyaknya korban yang telah berjatuhan, padahal sebenarnya sudah ditarik dari peredaran obat-obat yang mengandung carisoprodol ini sejak 2013 oleh BPOM.
Sehingga perlu peningkatan status dari carisoprodol menjadi narkotika golongan 1.
Di sini masyarakat bisa menjadi cerdas dalam memilih obat, sadar akan bahayanya.
Waspada terhadap peredarannya.
Untuk obat keras selalu dengan resep dokter.