Penegakkan UU Narkotika
Raperda Zenith Tetap Jalan, Dewan Menunggu Hasil dari Kemendagri
MASUKNYA Zenith ke golongan, sesuai Permenkes No 7/2018, secara tidak langsung bakal banyak merevisi usulan Raperda
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - MASUKNYA Zenith ke golongan, sesuai Permenkes No 7/2018, secara tidak langsung bakal banyak merevisi usulan Raperda Zenith yang sudah digodok dan dibahas DPRD Kalsel.
Syahdillah, Ketua Komisi I DPRD Kalsel, mengatakan, raperda tersebut kini masih dalam proses fasilitasi di kemendagri di mana hasil fasilitasinya masih belum turun.
Baca: Ngeri, Begini Efek Obat Jenis Carisoprol, dari Halusinasi Hingga Mencelakai Diri
Baca: Puisi Sukmawati Soekarnoputri Dibalas Felix Siauw Bandingkan Konde dan Cadar Adalah Menggelikan
Baca: Isi Lengkap Puisi Sukmawati Soekarnoputri yang Disebut Mengandung SARA, Singgung Cadar dan Adzan
"Jika zenith masuk di golongan 1. Raperda akan tetap jalan. Mungkin nama dan penjudulan saja nanti diubah. Kita masih menunggu hasil fasilitasinya. Sebab aturan ini juga dibuat untuk mempertegas keberadaan zat-zat adiktif lainnya yang berbahaya selain zenith, " ujar Syahdillah, kepada Bpost, Senin (2/4).
Sementara, kata Fikri, Wakil BP Perda, raperda yang dibahas pihaknya masih menunggu fasilitasi kemendagri.
"Kami akan rapatkan lagi bagaimana kemudian jika mana zenith sudah masuk di golongan 1," ucapnya.