Ahok Gugat Cerai

Ahok Resmi Ceraikan Veronica Tan, Ternyata Hak Asuh Anak Jatuh pada Orang Ini

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).

Editor: Didik Triomarsidi
Kolase TribunnewsBogor.com
Ahok, Veronica Tan dan Nathania Purnama 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).

Gugatan itu dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok

"Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," ujar Sutaji.

Hak Asuh Anak

Majelis hakim memberikan kuasa kepada Ahok untuk mengasuh kedua anaknya, Nathania Purnama dan Daud Albeener Purnama.

"Pembinaan terhadap anak yang masih kecil diserahkan kepada penggugat selaku ayah kandung," ujar Sutaji.

Sutaji menjelaskan, dari fakta persidangan, majelis hakim menilai Veronica merupakan pihak yang menjadi sumber permasalahan mengapa Ahok akhirnya menggugat cerai.

Hal itu membuat hakim khawatir kedua anak Ahok dan Vero meniru tindakan yang dilakukan Vero.

"Ibu kandung telah melanggar norma yang melanggar kesusilaan yang dikhawatirkan perilaku dan perbuatan tergugat akan ditiru oleh kedua anaknya," ujar Sutaji.

Adapun Vero masih akan tetap mengasuh kedua anaknya selama Ahok masih menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Kepala Dua Depok.

Setelah Ahok bebas, Vero wajib menyerahkan hak asuh anak kepada Ahok.

"Penggugat saat ini sedang menjalani penahanan, maka sebelum keluar atau selesai masa tahannya maka kedua anak sementara dititipkan kepada tergugat."

"Setelah selesai masa hukuman, kewajiban tergugat menyerahkan kepada penggugat," ujar Sutaji.

Sehari Sebelum Cerai

Sidang gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).

Pada sidang hari ini, pihak Ahok langsung memberikan kesimpulan terhadap persidangan yang telah digelar sejak akhir Januari 2018.

Pada pekan lalu pihak Ahok berencana menghadirkan saksi untuk persidangan pekan ini.

Namun, saksi tersebut tidak jadi dihadirkan.

"Kami putuskan setelah kesaksian dari pendeta (dua pekan lalu), kami sudah cukup. Cuma karena saksinya sempat bilang, ya, jadi kami ini... (ingin hadirkan)," ujar anggota kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Josefina mengatakan, ada 17 lembar kesimpulan yang akan diserahkan kepada majelis hakim.

Kesimpulan itu memuat keyakinan bahwa saksi dan bukti yang dihadirkan selama persidangan mendukung gugatan perceraian Ahok.

"Ini kesimpulan dari pihak penggugat atas kasus tersebut, cocokkan bukti, saksi, dan gugatan. Kalau kami lihatnya terbukti," ujar Josefina.

Ahok menggugat cerai Veronica ke PN Jakarta Utara pada 5 Januari.

Gugatan cerai diajukan karena terjadi masalah pribadi yang berlangsung tujuh tahun.

Ahok dan Veronica sebelumnya dimediasi pihak keluarga. Namun, mediasi tidak berhasil.

Ahok tidak pernah hadir dalam persidangan karena masih menjalani masa tahanan terkait kasus penodaan agama di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ahok diwakilkan kuasa hukumnya. Begitu juga Veronica yang tidak pernah dan hanya menitipkan surat ke majelis hakim yang berisi menyerahkan seluruh keputusan kepada kebijakan majelis hakim.

Ada tiga saksi yang telah dihadirkan pihak Ahok.

Para saksi menyebut tidak lagi ada kecocokan antara Ahok dan Veronica. Selain menggugat cerai, Ahok juga menuntut hak asuh anak.

Surat Cinta Ahok

Pada 4 Desember 2017, Ahok mengirimkan surat berisi ucapan selamat ulang tahun kepada Vero.

Pada 28 Januari 2018, Vero membalas surat Ahok yang berisi pengakuan Vero tentang masalah pribadi yang menimpa mereka.

Balasan surat ditulis di balik kertas yang sebelumnya dikirimkan Ahok.

Surat tersebut dijadikan bukti tambahan untuk sidang gugatan perceraian yang diajukan Ahok terhadap Vero.

"Ada tambahan bukti, surat Pak Ahok ke Bu Vero," ujar Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/3/2018) silam.

Fifi mengatakan, surat tersebut berisi komunikasi antara Ahok dan Vero.

"Jadi Bu Vero ngirim di kertas yang sama. Vero balas surat, isinya pengakuanlah," ujar Fifi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved