DPRD Kotabaru Datangi Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Tanyakan Soal Cantrang
Meski Menteri Kelautan, Susi Pudjiastuti beberapa waktu lalu secara lisan sempat mencabut larangan penggunaan alat tangkap
Penulis: Milna Sari | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Meski Menteri Kelautan, Susi Pudjiastuti beberapa waktu lalu secara lisan sempat mencabut larangan penggunaan alat tangkap yang ditarik dan dihela yang didalamnya juga terdapat, trawl, cantrang, hingga lampara. Komisi dua DPRD Kotabaru, Kamis (05/04/2018) ngluruk ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel.
Kedatangan mereka dalam rangka mempertanyakan penggunaan lampara serta Trawl di Kotabaru.
Ungkap ketua komisi 2 DPRD Kotabaru, Hamka Mamang saat ditemui Banjarmasinpost.co.id nelayan Kotabaru masih menggunakan Trawl.
Baca: Deddy Corbuzier Acungkan Kelingking ke Lucinta Luna, Sindiran Pedas Dibandingkan Bunda Dorce
Hingga kini desakan masyarakat agar pemerintah Kabupaten Kotabaru agar memertanyakan penggunaan trawl masih terus ada. Bahkan ungkap Hamka, sempat terjadi konflik di Desa Pudi karena selisih antara nelayan yang menggunakan trawl dan memakai jaring.
"Trawl nelayan disebut merusak jaring kepiting, sementara nelayan yang menggunakan trawl mengaku sudah menggunakan sesuai aturan dengan aturan jauh berapa mil dari bibir pantai," jelasnya.
Nelayan ujarnya mengadu kepada mereka terkait penggunaan alat tangkap tersebut. "Bahkan kemarin itu bakal terjadi bentrok fisik, itu kita khawatirkan," ujarnya.
Selain itu muncul juga kabar bahwa nelayan yang boleh memakai Trawl hanya nelayan Jawa Tengah, tidak seluruh nelayan di Indonesia.
"Itu juga yang kami pertanyakan datang ke Banjarbaru ini," tambahnya. (Banjarmasinpost.co.id /milna)
-
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/dprd-kotabaru-ke-dinas-kelautan-dan-perikanan_20180405_140651.jpg)